Jokowi Ungkap Usulan Terobosan SP3 KPK

Reporter

Friski Riana

Jumat, 13 September 2019 10:58 WIB

Presiden Joko Widodo saat menerima sejumlah masyarakat Papua di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 September 2019. Pertemuan juga ingin menjadika Papua yang lebih sejahtera dalam bingkai NKRI. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi sasaran kritik karena menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi alias revisi UU KPK bersama DPR.

Rupanya, Jokowi setuju dibentuk Dewan Pengawas KPK dan wewenang penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) sesuai draf revisi UU KPK versi DPR. Dua substansi tersebut dinilai kalangan pegiat antikorupsi sebagai upaya menggembosi wewenang KPK.

Jokowi ternyata memiliki usulan yang berbeda tentang SP3, berkaitan dengan jangka waktu penerbitannya.

"Jika RUU inisiatif DPR memberi batas waktu 1 tahun, kami minta ditingkatkan menjadi 2 tahun supaya memberikan waktu memadai bagi KPK," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, hari ini, Jumat, 13 September 2019.

Jokowi mengungkapkan alasannya menyetujui wewenang penerbitan SP3 oleh KPK. Dia berbicara didampingi Mensesneg Praktikno.

Menurut dia, penegakkan hukum harus tetap menjunjung prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dan epastian hukum. Yang penting, dia berpendapat, ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan atau pun tidak.

Presiden menjelaskan bahwa ia telah mempelajari dan mengikuti secara serius masukan-masukan dari masyarakat, pegiat antikorupsi, dosen, mahasiswa, dan tokoh-tokoh bangsa yang menemuinya.

Jokowi mengungkapkan bahwa UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 sudah berusia 17 tahun. Maka perlu ada penyempurnaan secara terbatas agar pemberantasan korupsi makin efektif.

"Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," ucap Presiden Jokowi.

Dalam rapat kerja pertama antara pemerintah dan DPR membahas revisi UU KPK tadi malam, Kamis, 12 September 2019, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hadir mewakili pemerintah. Dia pun membacakan tiga pendapat dan pandangan Presiden Jokowi mengenai revisi tersebut.

"Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI," kata Yasonna.

Berita terkait

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

1 jam lalu

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

Wapres mengatakan presidential club ini bisa dalam bentuk konsultasi baik secara personal maupun informal, jika sulit diformalkan

Baca Selengkapnya

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

1 jam lalu

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

Jerry Sambuaga mengatakan baik Jerman maupun Indonesia memegang posisi penting di regional masing-masing.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

1 jam lalu

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

Kementerian Kesehatan membuka Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS berbasis rumah sakit pendidikan gratis.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

2 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

3 jam lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

3 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

4 jam lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

4 jam lalu

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

Presiden Jokowi menilai tutupnya pabrik sepatu Bata karena pertimbangan efisiensi dan tidak menggambarkan kondisi perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

4 jam lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

4 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya