Penasihat KPK Tsani Annafari Ikut Mundur

Reporter

Antara

Jumat, 13 September 2019 09:36 WIB

Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 September 2019. KPK memberikan informasi resmi bahwa Calon Pimpinan (Capim) KPK, Firli Bahuri, melakukan pelanggaran kode etik berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat KPK periode 2017-2020 Mohammad Tsani Annafari mengajukan surat pengunduran diri menyusul keputusan serupa Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Pengunduran diri keduanya menyusul keputusan DPR memilih lima pemimpin KPK periode 2019-2023 dan melakukan revisi UU KPK. Pemerintahan Presiden Jokowi pun seirama dengan DPR.

"Saya keluar untuk menjaga semangat, dan sebelum pimpinan dilantik maka saya akan langsung mundur," kata Tsani saat dihubungi Antara hari ini, Jumat, 13 September 2019, di Jakarta.

Tsani menyampaikan pengunduran diri itu melalui surat elektronik (e-mail) kepada seluruh pegawai KPK. Tsani sebelumnya menyatakan akan mengundurkan diri bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019—2023.

"Perkenankan pagi ini saya sedikit berbagi dengan Anda. Tadi pagi telefon saya berdering dan ternyata dari salah satu tokoh masyarkat yang sangat saya hormati. Kami sempat berbincang sekitar 15 menit," kata Tsani dalam suratnya.

Menurut Tsani Annafari, orang tersebut adalah anggota Panitia Seleksi Penasihat KPK yang memilih dirinya pada 2017.

"Singkatnya beliau mendukung rencana saya untuk mundur namun meminta saya tetap membantu pimpinan yang saat ini dan segenap insan KPK meneruskan perjuangan dan agenda-agenda yang tersisa hingga sebelum pimpinan KPK yang baru terpilih dilantik."

Dia menyatakan sepakat dengan masukan itu sehingga akan melaksanakannya.

"Saudara-saudaraku semua, Tuhan sudah berketetapan. Lima pimpinan KPK terpilih itu adalah firman-Nya yang harus kita maknai secara tepat," katanya dalam surat elektronik tersebut.

Tsani pun berpendapat bahwa di negeri ini tak hanya bupati yang sudah ditangkap KPK bisa terpilih kembali. Namun, juga orang yang sudah dinyatakan secara terbuka memiliki catatan pelanggaran etik berat pun bisa memimpin lembaga antikorupsi.

Dia diduga menyindir Irjen Firli Bahuri yang baru terpilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023 dini hari tadi oleh DPR.

Komisi Hukum DPR telah memilih lima pemimpin KPK periode 2019-2023, yakni Firli Bahuri (ketua), Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, serta Nurul Ghufron.

Sebelumnya Tsani mendaftar Calon Pimpinan KPK tapi gugur dan tak masuk 10 besar calon yang akan diuji oleh DPR.

"Itu dahsyat, bahkan kita memang masih harus bekerja jauh lebih keras lagi mendidik diri kita sendiri, keluarga dan masyarakat kita untuk lebih paham dan peduli pada sikap antikorupsi."

Tsani Annafari pun berharap para pegawai KPK dapat melakukan yang terbaik untuk menjaga marwah lembaga dan menjaga api antikorupsi tidak padam.

"Gunakanlah apa saja yang saya punya dan saya bisa untuk mendukung rencana-rencana Anda untuk menuntaskan agenda-agenda yang tersisa," ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa masih semangat. Buktinya, pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB Tsani sudah ada di ruangannya. "I'll always be with you till the end to #SAVEKPK."

Sebagai penutup tulisannya, Tsani menyatakan, "With love and respect, MTA."

KPK

Berita terkait

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

1 menit lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

2 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

3 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

4 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

6 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

6 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

7 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

10 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

13 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya