Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Dugaan intervensi Jaksa Agung

Editor

Purwanto

Kamis, 12 September 2019 19:41 WIB

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Johanis Tanak mengikuti tes wawancara uji publik Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta, 28 Agustus 2019. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta-Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 dari Kejaksaan Agung, Johanis Tanak mengatakan dia merasa harus melaporkan kepada atasannya terlebih dulu jika menangani perkara yang melibatkan politikus. Jika dilarang oleh atasannya, dalam hal ini Jaksa Agung, dia merasa tak bisa berbuat apa-apa.

Hal ini disampaikan Johanis saat dicecar soal apakah intervensi Jaksa Agung ketika dia menangani kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju. Johanis awalnya mengaku dia tak tahu bahwa Bandjela seorang politikus Partai Nasdem. Kasus ini ditangani Johanis ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng.

"Saya tidak tahu anggota parpol. Di situlah kekurangan saya, saya tidak melihat dari kalangan politik tertentu," kata Johanis dalam fit and proper test dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 12 September 2019.

Pernyataan ini kemudian dipotong oleh Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Mulfachri Harahap.

"Apa bedanya kalau anggota parpol?" tanya Mulfachri.

Advertising
Advertising

"Kalau saya tahu dari parpol, saya tentunya akan menanyakan juga bagaimana pertimbangan-pertimbangan. Seperti saya katakan tadi apakah ada treatment khusus untuk potential suspect yang berasal dari parpol-parpol tertentu," kata Johanis.

"Tindakan kan harus sama terhadap siapa pun, semua orang sama di hadapan hukum," kata Mulfachri lagi.

"Betul Pak Ketua, tidak ada satu pengecualian. Tapi kewajiban saya melaporkan bahwa ini dari parpol. Nah kalau memang itu dilarang saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena memang dalam UU Kejaksaan Jaksa Agung adalah pimpinan tertinggi," kata Johanis.

Johanis mengatakan dia hanya mendapat delegasi kewenangan dari Jaksa Agung. Dia merasa harus mengikuti perintah atasannya. Namun, dia berdalih tetap akan memberikan argumentasi hukum yang beralasan kepada bosnya.

"Kalimat tadi menjadi bias, karena enggak ada urusannya. Kalau memang secara hukum buktinya cukup dari parpol mana pun saya kira tidak ada kewajiban aparat hukum melaporkan ke atasannya bahwa si A calon tersangka, berasal dari parpol tertentu lalu aparat di bawahnya menunggu sikap atasan mau lanjut atau tidak," kata Mulfachri.

Perkara yang membelit Bandjela Paliudju itu sudah sampai ke persidangan tindak pidana korupsi di Palu. Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu pada 2016 mementahkan seluruh dakwaan jaksa yang ingin gubernur tersebut divonis 9 tahun penjara dalam kasus biaya operasional gubernur tahun 2006-2011.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

17 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

19 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

3 hari lalu

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

12 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

27 hari lalu

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

Hotman Paris melihat permohonan dari pemohon lemah karena hanya berfokus pada isu keterlibatan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri.

Baca Selengkapnya

Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

42 hari lalu

Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

KPK akan memastikan kesamaan kasus tiga korporasi dalam dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

43 hari lalu

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

KPK menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan setelah Sri Mulyani laporkan kasus serupa ke Kejagung.

Baca Selengkapnya