Isi Lengkap Kontrak Politik Capim KPK dengan DPR: Bersedia Mundur

Kamis, 12 September 2019 07:15 WIB

Puluhan massa gabungan mahasiswa dan buruh melakukan aksi Selamatkan KPK longmarch dari Patung Kuda menuju Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 5 September 2019. Dalam aksinya massa menolak capim KPK bermasalah. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR menyodorkan kontrak politik kepada calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK). Kontrak tersebut wajib ditandatangani setiap calon pimpinan.

Salah satu klausul adalah pimpinan yang terpilih bersedia dituntut hukum dan siap mundur dari jabatan sebagai jika melanggar pernyataan dalam surat tertulis yang dibubuhi materai tersebut.

Pada Rabu, 11 September 2019, ada lima calon yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Semua calon menandatangani kontrak politik tersebut.

Salah satu calon pimpinan, Sigit Danang Joyo menyatakan tidak masalah dengan klausul tersebut. "Ini enggak menyandera. Saya kira enggak ada masalah, karena yang saya sampaikan tadi menjadi konsistensi saya ke depan," kata Sigit saat ditemui usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 11 September 2019.

Berikut isi salinan 'Kontrak Politik" DPR dengan Capim KPK yang diperoleh Tempo;

Advertising
Advertising

"Dengan ini menyatakan secara jujur dan sebenarnya serta bersedia untuk mengangkat sumpah/janji menurut Agama yang saya anut. Agama______ bahwa seluruh pernyataan, keterangan, informasi, dan atau bukti yang saya nyatakan, berikan atau sampaikan, baik secara lisan maupun tertulis kepada Komisi III DPR RI adalah benar guna memenuhi persyaratan untuk seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apabila saya terpilih menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban saya dalam jabatan tersebut dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta akan tetap teguh melaksanakan wewenang tugas, dan kewajiban saya yang diamanatkan oleh Undang-Undang kepada saya.

Selanjutnya, saya mengikatkan diri untuk menepati dan melaksanakan semua hal baik secara lisan maupun tertulis yang saya sampaikan selama menjalani proses seleksi di Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan selama menjalani proses Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR RI.

Bahwa saya bertanggung jawab sepenuhnya atas pernyataan saya ini, dan bersedia dituntut menurut hukum, apabila pernyataan saya ini terbukti tidak benar, baik untuk sebagian ataupun untuk seluruhnya termasuk untuk mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, apabila saya terpilih.

Demikian Surat Pernyataan tertulis ini saya buat dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan atau tekanan dari manapun, di hadapan Komisi III DPR-RI pada tanggal September 2019.

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

2 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

4 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

7 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

8 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

9 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

10 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

10 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

12 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

15 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya