Sebelum berpulang pada 11 September 2019, Habibie ditangani 44 dokter yang tergabung dalam tim dokter kepresidenan. Mereka adalah para dokter spesialis dari berbagai bidang, dari ahli jantung hingga otak. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI ke-3 Bacharuddin Jusuf atau BJ Habibie meninggal pada Rabu, 11 September 2019. Suami dari Hasri Ainun Besari ini tercatat menjadi presiden tersingkat.
Ia menjabat sebagai Presiden pada 21 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999. Namun, ada jabatan yang pendek ini, Habibie pernah menerbitkan aturan yang menghapus diskriminasi ras Tionghoa.
Pertama, Habibie menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998. Peraturan ini menghapuskan istilah pribumi dan non pribumi.
Salah satu isi inpres ini memerintahkan semua unsur pemerintahan mulai dari lembaga tinggi negara sampai tingkat gubernur, bupati, dan wali kota untuk tak menggunakan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan kebijakan dan pelayanan.
Kedua, BJ Habibie juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1999 yang menghapus keberadaan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI). Sebelum inpres ini terbit, masyarakat Tionghoa wajib menyertakan SKBRI setiap hendak mengurus apapun.
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
1 hari lalu
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.
Profil Promotor Musik Adrie Subono, Java Musikindo Akan Comeback?
49 hari lalu
Profil Promotor Musik Adrie Subono, Java Musikindo Akan Comeback?
Adrie Subono adalah promotor musik yang berpengalaman menghadirkan konser penyanyi dalam dan luar negeri. Ia juga merupakan keponakan dari B.J. Habibie.