BJ Habibie Pernah Terbitkan Inpres Hapus Diskriminasi Tionghoa

Reporter

Tempo.co

Kamis, 12 September 2019 07:04 WIB

Sebelum berpulang pada 11 September 2019, Habibie ditangani 44 dokter yang tergabung dalam tim dokter kepresidenan. Mereka adalah para dokter spesialis dari berbagai bidang, dari ahli jantung hingga otak. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI ke-3 Bacharuddin Jusuf atau BJ Habibie meninggal pada Rabu, 11 September 2019. Suami dari Hasri Ainun Besari ini tercatat menjadi presiden tersingkat.

Ia menjabat sebagai Presiden pada 21 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999. Namun, ada jabatan yang pendek ini, Habibie pernah menerbitkan aturan yang menghapus diskriminasi ras Tionghoa.

Pertama, Habibie menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998. Peraturan ini menghapuskan istilah pribumi dan non pribumi.

Salah satu isi inpres ini memerintahkan semua unsur pemerintahan mulai dari lembaga tinggi negara sampai tingkat gubernur, bupati, dan wali kota untuk tak menggunakan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan kebijakan dan pelayanan.

Kedua, BJ Habibie juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1999 yang menghapus keberadaan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI). Sebelum inpres ini terbit, masyarakat Tionghoa wajib menyertakan SKBRI setiap hendak mengurus apapun.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

1 hari lalu

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

Pensiunan Puspitek menyatakan Menristek saat itu, BJ Habibie, menyiapkan rumah dinas itu bagi para peneliti yang ditarik dari berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

1 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

17 hari lalu

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

28 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

35 hari lalu

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.

Baca Selengkapnya

Mengenal Makanan Gohyong, Bukan Kuliner Korea

42 hari lalu

Mengenal Makanan Gohyong, Bukan Kuliner Korea

Gohyong menjadi jananan kaki lima yang tengah naik daun saat ini. Namanya seperti kuliner Korea, ternyata akulturasi Tinghoa dan Betawi.

Baca Selengkapnya

Selain Dian Sastro - Reza Rahadian, Pasangan di Film Lain Reza Rahadian dan BCL Setidaknya di 5 Film Ini

43 hari lalu

Selain Dian Sastro - Reza Rahadian, Pasangan di Film Lain Reza Rahadian dan BCL Setidaknya di 5 Film Ini

Selain Dian Sastro dan Nicholas Saputra, Indonesia punya pasangan aktor Reza Rahadian dan BCL yang kerap dipasangkan dalam film.

Baca Selengkapnya

Profil Promotor Musik Adrie Subono, Java Musikindo Akan Comeback?

49 hari lalu

Profil Promotor Musik Adrie Subono, Java Musikindo Akan Comeback?

Adrie Subono adalah promotor musik yang berpengalaman menghadirkan konser penyanyi dalam dan luar negeri. Ia juga merupakan keponakan dari B.J. Habibie.

Baca Selengkapnya

Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

52 hari lalu

Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

Dua dekade RUU Perindungan Pekerja Rumah Tangga mangkrak tidak disahkan. Ini penjelasan mengenai RUU PPRT.

Baca Selengkapnya

International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

54 hari lalu

International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

Peringatan International Women's Day Jogja 2024, Ketua Divisi Aksi dan Propaganda Srikandi UGM sebut mengusung tema "Mari Kak Rebut Kembali!"

Baca Selengkapnya