KPK Jelaskan Peran Pertamina Energy dalam Kasus Eks Bos Petral

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Selasa, 10 September 2019 17:21 WIB

Dari kiri: Walikota Malang Sutiaji, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dan Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko menunjukkan gantungan kunci bertuliskan selogan KPK saat Roadshow Bus KPK "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" di halaman Balaikota Malang, Jawa Timur, Jumat, 6 September 2019. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan peran Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) terkait kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

"Sebelumnya kita ingat, Presiden Joko Widodo telah menyatakan perang terhadap praktik mafia migas hingga membubarkan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) pada Mei 2015 lalu," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Tindakan itu, kata Syarif, dilakukan karena diyakini terdapat praktik mafia migas dalam perdagangan minyak yang ditugaskan pada anak perusahaan PT Pertamina (Persero), termasuk Petral dan PES.

"Secara paralel, sebagai bentuk dukungan KPK terhadap prioritas memerangi mafia migas, maka KPK melakukan penelusuran lebih lanjut dan dalam perkara ini ditemukan bahwa kegiatan sesungguhnya dilakukan oleh PES, sedangkan Petral diposisikan sebagai semacam 'paper company'," ujar Syarif.

Oleh karena itu, kata dia, KPK fokus mengungkap penyimpangan yang terjadi di PES tersebut.

"Hasil dari penyelidikan yang saat ini telah masuk pada tahap penyidikan mengkonfirmasi sejumlah temuan dugaan praktik mafia migas tersebut. Bahkan dalam perkara ini, ditemukan bagaimana alur suap dilakukan lintas negara dan menggunakan perusahaan 'cangkang' di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori 'tax haven countries'," kata dia.

Awalnya, lanjut Syarif, dengan target menciptakan ketahanan nasional di bidang energi, PT Pertamina (Persero) membentuk fungsi "Integrated Supply Chain" (ISC).

Fungsi tersebut bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar menukar, penjualan minyak mentah, intermedia serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

"Untuk mendukung target tersebut, PT Pertamina mendirikan beberapa perusahaan subsidiari yang dimiliki dan dikendalikan penuh, yakni Petral yang berkedudukan hukum di Hong Kong dan PES yang berkedudukan hukum di Singapura," tuturnya.

Ia mengungkapkan Petral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif.

Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama, yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.

KPK telah menetapkan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satunya National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil.

Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait

Pemerintah Diminta Tata Ulang Ekosistem LPG, DPR: Mafia Migas Masih Eksis

5 November 2023

Pemerintah Diminta Tata Ulang Ekosistem LPG, DPR: Mafia Migas Masih Eksis

Anggota Komisi VII DPR meminta pemerintah menata ulang ekosistem industri LPG. Musababnya, industri migas itu diduga masih dikuasai oleh mafia.

Baca Selengkapnya

Demo Tolak Kenaikan BBM Digelar 2 Kelompok, Mahasiswa: Rakyat Sedang Susah

2 September 2022

Demo Tolak Kenaikan BBM Digelar 2 Kelompok, Mahasiswa: Rakyat Sedang Susah

Demo tolak kenaikan BBM digelar dua kelompok mahasiswa hari ini. Mereka sama -sama menyuarakan tuntutan penolakan kenaikan harga Pertalite dan solar.

Baca Selengkapnya

Massa HMI Tolak Kenaikan Harga BBM Tinggalkan Gedung DPR, Desak Berantas Mafia Migas

29 Agustus 2022

Massa HMI Tolak Kenaikan Harga BBM Tinggalkan Gedung DPR, Desak Berantas Mafia Migas

Massa HMI yang menolak kenaikan harga BBM telah meninggalkan Gedung DPR sore tadi. Desak pemerintah berantas mafia migas.

Baca Selengkapnya

Bahas Investasi Kilang, Deputi Luhut Ini Singgung Mafia Migas

10 Juni 2020

Bahas Investasi Kilang, Deputi Luhut Ini Singgung Mafia Migas

Pemerintah menyadari tantangan yang menghambat masuknya investasi kilang minyak di Tanah Air tersebut cukup berat.

Baca Selengkapnya

Buka Akses Informasi Pertamina ke Publik, Ini Harapan Ahok

13 Februari 2020

Buka Akses Informasi Pertamina ke Publik, Ini Harapan Ahok

Ahok menjelaskan tujuan Pertamina membuka akses data operasional kepada publik melalui situs resmi.

Baca Selengkapnya

Jurus Ahok Membungkam Mafia Migas di Pertamina

13 Februari 2020

Jurus Ahok Membungkam Mafia Migas di Pertamina

Langkah Ahok membuka data Pertamina kepada masyarakat merupakan sinyal baik dari perseroan yang kini tengah berbenah.

Baca Selengkapnya

Ahok Klaim Didukung Penuh Pemerintah Perbaiki Strategi Pertamina

14 Januari 2020

Ahok Klaim Didukung Penuh Pemerintah Perbaiki Strategi Pertamina

"Intinya Kepala Staf Kepresidenan akan mendukung saya secara penuh agar tujuan semua dari Presiden tercapai," kata Ahok.

Baca Selengkapnya

Temui Moeldoko, Ahok Bahas Cara Gigit Mafia Migas

14 Januari 2020

Temui Moeldoko, Ahok Bahas Cara Gigit Mafia Migas

Ahok menuturkan dalam pertemuan itu, Moeldoko menyampaikan komitmennya siap mendukung Pertamina dalam memenuhi target yang diberikan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Siapkan Strategi Berantas Mafia Migas, Moeldoko Undang Ahok

14 Januari 2020

Siapkan Strategi Berantas Mafia Migas, Moeldoko Undang Ahok

Salah satu yang dirembuk Moeldoko dan Ahok adalah soal strategi untuk memberantas mafia sektor minyak dan gas yang menyebabkan harga tinggi.

Baca Selengkapnya

Syafii Maarif Ingatkan Ahok Soal Mafia Migas yang Sudah Mengakar

19 Desember 2019

Syafii Maarif Ingatkan Ahok Soal Mafia Migas yang Sudah Mengakar

Pendiri Maarif Institute, Ahmad Syafii Maarif, mengingatkan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal mafia minyak dan gas.

Baca Selengkapnya