Setuju Revisi UU KPK, JK: Tangkap Banyak Koruptor Bukan Prestasi

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 10 September 2019 16:41 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2019. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan saat ini persepsi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi masih kurang tepat. Masih banyak masyarakat yang melihat bahwa semakin banyak koruptor ditangkap, maka kinerja lembaga pemberantasan korupsi semakin baik.

Padahal, JK menilai persepsi itu tak terlalu tepat. "Prestasi yang benar ialah makin kurang orang yang ditangkap, karena korupsi sudah berkurang. Itu prestasi," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.

Atas dasar itu, JK mengatakan KPK sebagai lembaga yang khusus menangani korupsi, perlu direvitalisasi. Ia mengatakan pemerintah menyepakati sebagian poin dari draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Selama 17 tahun berdiri, JK mengatakan KPK telah diberi kewenangan luar biasa untuk menindak pelaku korupsi. Ke depan, JK mengatakan pemerintah akan memberi batas khusus pada KPK, tanpa membatasi kewenangan mereka dalam mengatasi korupsi.

"Kita tidak mengurangi kewenangan (KPK) untuk masalah korupsi. Tetapi suatu kerangka yang mempunyai batas, yang juga ada hukumnya dan HAM-nya," kata JK.

Advertising
Advertising

Pilihan JK yang mendukung sebagian poin revisi UU KPK ini berbeda dengan pilihan dari sejumlah koalisi masyarakat. Mereka menilai langkah revisi yang dilakukan DPR hanya akan melemahkan KPK dan dilakukan secara diam-diam.

Penolakan juga muncul dari internal KPK sendiri. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan setidaknya ada sembilan poin perubahan yang berpotensi melumpuhkan kerja pemberantasan korupsi. Pertama, independensi KPK terancam; kedua, penyadapan dipersulit dan dibatasi; ketiga, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR; keempat, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi; kelima, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Keenam, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria; ketujuh, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas; kedelapan, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan; kesembilan, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya