Jawaban Soal Revisi UU KPK Jadi Dasar DPR Loloskan Capim KPK

Reporter

Dewi Nurita

Selasa, 10 September 2019 06:54 WIB

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani saat ditemui usai acara pembukaan Mukernas PPP di Hotel Ledian, Serang, Banten pada Jumat, 19 Juli 2019. Dewi Nurita/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi III Arsul Sani menyebut bahwa isu revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) akan menjadi salah satu dari beberapa isu yang akan dominan ditanyakan anggota Komisi III DPR RI saat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan atau capim KPK pada 11-12 September 2019. Jawaban para capim atas revisi UU KPK otomatis menjadi pertimbangan DPR meloloskan kandidat.

Jawaban mereka akan dicatat sebagai komitmen atau semacam kontrak politik dengan DPR. Apapun jawaban para capim ditulis dalam surat pernyataan bermaterai. “Itu menjadi semacam "kontrak politik" dengan DPR kalau dia terpilih," kata Arsul di Kompleks DPR RI, Senayan pada Senin, 9 September 2019.

Meski demikian, ujar Arsul, mereka yang setuju dengan revisi UU KPK belum tentu juga lolos atau memiliki kans lebih besar untuk lolos. Yang dinilai DPR adalah konsistensi dan komitmen calon terhadap ucapannya. “Supaya fit and proper test ini jangan dianggap main-main dan yang penting nyenengin DPR aja."

Menurut Arsul, kontrak politik dibuat berdasarkan pengalaman Dewan dengan pimpinan-pimpinan KPK sebelumnya. Ia mengeluhkan sikap pimpinan KPK yang berbeda dengan apa yang disampaikan ketika uji kepatutan dan kelayakan, setelah terpilih. Karenanya, kata Arsul, kali ini DPR ingin memastikan pimpinan KPK terpilih konsisten bersikap sesuai yang disampaikan ketika diuji oleh Komisi Hukum. Dia pun berharap capim KPK tak segan menyampaikan pendapatnya secara lugas sesuai nurani, tanpa perlu berusaha menyenangkan anggota Komisi III.

Capim KPK, kata dia, boleh saja menulis setuju, tak setuju, atau belum menentukan. Anggota DPR tak akan memaksa para capim menyatakan pendapatnya mengenai revisi UU KPK saat ini juga. "Bisa saja ditulis 'saya akan memutuskan setuju atau tidak setelah melihat materi dari revisi'. Boleh saja."

Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

19 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

21 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya