Tolak Revisi UU KPK, NU: Melawan Korupsi Itu Jihad
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Minggu, 8 September 2019 18:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Belanda menolak revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Menurut pengurus NU Belanda KPK selama ini telah berkontribusi mencegah dan menindak korupsi.
Mengutip Ketua Pengurus Besar NU, Ketua Tanfidziyyah PCINU Belanda M. Latif Fauzi menuturkan melawan korupsi adalah perjuangan di jalan Allah atau jihad fi sabilillah. "Dalam situasi seperti sekarang ini, perang melawan korupsi bisa dipadankan dengan jihad fi sabilillah," kata Latif dalam keterangan tertulis, Ahad, 8 SeptemberI2019.
Latif berkata pembentukan KPK pada 2002 merupakan peluang emas pada bangsa Indonesia untuk membersihkan pemerintah dari praktik korupsi. KPK, kata dia, sudah terbukti berhasil dengan menangkap 255 anggota DPR dan DPRD, serta kepala daerah dan lainnya.
Menurut Latif tindakan KPK itu sesuai dengan ajaran Islam yakni demi mencapai kemaslahatan umat. Secara khusus, ia mencermati peran KPK dalam pemberantasan korupsi di bidang sumber daya alam. Ia mengatakan KPK berhasil menyelamatkan triliunan rupiah dari penindakan terhadap korupsi sektor SDA. "Serta berperan
penting dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup," kata dia.
Latif mengatakan ia mengamati isi revisi UU KPK. Menurut dia, perubahan dalam RUU tersebut justru akan membuat KPK mati suri. Selain itu, Latif mengatakan rencana perubahan juga dilakukan dan tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dia mengatakan sikap NU terhadap korupsi sudah pernah dipublikasikan dengan judul 'Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi'. Dalam kajian itu, kata dia, NU bersepakat untuk memperkuat lembaga antikorupsi, melindungi semua pihak yang melakukan jihad melawan korupsi dan mengehentikan kriminalisasi terhadap pegiat antikorupsi.
Karena itu, ia meminta DPR mengehentikan rencana revisi UU KPK. Ia juga berharap Presiden Joko Widodo menolak revisi tersebut. Dan mengajak semua pihak mendengar masukan ulama dan akademisi demi memperkuat KPK.