Pimpinan Jadi 10 Orang, MPR Klaim Tak Masalahkan Anggaran
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Jumat, 6 September 2019 16:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati menambah jumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi sepuluh orang melalui revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3. Meski begitu, MPR mengklaim tak masalah jika tidak mendapat penambahan anggaran untuk pimpinan.
"Ya disepakati saja bahwa anggaran untuk pimpinan MPR enggak bertambah," kata anggota MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 September 2019.
Menurut Arsul, partainya tak masalah jika anggaran pimpinan MPR tak ditambah. Solusinya, kata dia, anggaran yang sudah diusulkan untuk jatah lima orang dibagi saja untuk sepuluh orang.
Hal senada disampaikan anggota MPR Ahmad Riza Patria. Politikus Gerindra ini berujar anggaran untuk pimpinan MPR tak perlu ditambah. "Tidak menambah anggaran yang ada, cuma pemindahan penggeseran sedikit saja alokasinya," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
DPR dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati pagu anggaran tahun 2020 untuk MPR sebesar Rp 603,67 miliar. Sebesar Rp 46 miliar di antaranya diperuntukkan lima pimpinan MPR.
Namun Senin lalu, Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono meminta penambahan anggaran menjadi Rp 843,63 miliar. Anggaran pimpinan MPR dimintakan bertambah dari Rp 46 miliar menjadi Rp 51 miliar.
Penyusunan anggaran untuk tahun 2020 ini masih mengacu pada UU MD3 yang berlaku saat ini, yakni dengan jumlah pimpinan MPR sebanyak lima orang.