10 Pasal RKUHP Ancam Jurnalis, AJI: Kebebasan Pers Bisa Menurun

Rabu, 4 September 2019 12:30 WIB

Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Dalam aksinya mereka mengatakan bahwa RUU KUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual. TEMPO/Alfan Hilmi

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengatakan setidaknya terdapat 10 pasal bermasalah dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kebebasan pers. Untuk itu, AJI mendorong DPR dan Pemerintah untuk tidak memaksakan pengesahan RKUHP.

"Kami khawatir pasal-pasal ini disahkan, kekerasan dan kriminalisasi meningkat. Karena, tidak ada pasal itu saja, angkanya sudah cukup tinggi menurut catatan AJI dalam 3 tahun terakhir," kata Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim kepada Tempo pada Rabu, 4 September 2019.

Sasmito menilai, DPR dan Pemerintah justru bersikap tidak menghormati sistem demokrasi yang menempatkan media sebagai pilar keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam negara demokrasi.

AJI, kata Samito, berpendapat jika DPR melanjutkan pembahasan RUU KUHP maka akan menghasilkan aturan yang tak sesuai dengan semangat demokrasi.

Sepuluh beleid itu antara lain adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, dan Pasal 263 tentang berita tidak pasti.

Advertising
Advertising

Ada pula Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

Melihat draft RUU KUHP tersebut, kata Samito, DPR dan Pemerintah tidak hanya mengabaikan masukan masyarakat sipil dengan mempertahankan pasal-pasal yang selama ini banyak dikritik, namun juga menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu.

"Kami tidak lihat itikad baik DPR dan Pemerintah untuk mendorong kebebasan pers di Indonesia. Padahal UU itu salah satu indikator mengukur kebebasan pers sebuah negara baik. Kebijakan itu salah satu indikatornya," kata dia.

Sasmito khawatir, RUU KUHP ini justru dapat menurunkan kualitas kebebasan pers di indonesia. "Saat ini masih di bawah Timor Leste, kalau disahkan bisa ke bawah lagi peringkat kita," katanya.

Pemerintah dan DPR berencana akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir September 2019.

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

1 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

1 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

30 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

31 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

35 hari lalu

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.

Baca Selengkapnya

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

35 hari lalu

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

42 hari lalu

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

43 hari lalu

Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

Selain SP3 pada 1 Maret 2024, polisi disebut menerbitkan SP3 kasus teror bom terhadap Victor Mambor secara diam-diam pada 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

44 hari lalu

Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Langkah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan narasumber Tempo dinilai bisa menjadi preseden yang tidak baik untuk pers di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sejarah 3 Maret 101 Tahun Silam Majalah TIME Diterbitkan

3 Maret 2024

Sejarah 3 Maret 101 Tahun Silam Majalah TIME Diterbitkan

Majalah TIME didirikan jurnalis muda Henry R. Luce dan Briton Hadden. Mereka membuat majalah buat pembaca yang sibuk dengan cara sistematis, ringkas.

Baca Selengkapnya