Ditahan KPK, Bupati Muara Enim Bungkam Tapi Mesem

Rabu, 4 September 2019 09:33 WIB

Bupati Kabupatem Muara Enim, Ahmad Yani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Suap Bupati Muara Enim, di gedung KPK, Jakarta, Selasa malam, 3 September 2019. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka Bupati Kabupatem Muara Enim, Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR, Elfin Muhtar dan Pihak Swasta, Robi Okta Fahlefi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani seusai menetapkannya sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan.

Keluar dari Gedung KPK tadi malam, Selasa, 3 September 2019, sekitar pukul 23.38 WIB, Ahmad Yani mengenakan rompi oranye. Dia juga menetang map merah.

Kader Partai Demokrat ini tak memberikan pernyataan apapun kepada pers. Ahmad Yani cuma tersenyum alias mesem sembari menerobos berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke rumah tahanan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Ahmad Yani ditahan di Rutan Kepolisian Resor Jakarta Pusat. "Ditahan selama dua puluh hari ke depan," katanya.

KPK juga menahan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar serta pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Robi ditahan di Rutan Kepolisian Resor Jakarta Timur, sedangkan Elfin di Rutan Pondam Jaya Guntur.

KPK menetapkan ketiga sebagai tersangka suap dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Ahmad Yani diduga menetapkan syarat commitment fee sebesar 10 persen kepada calon kontraktor penggarap proyek Tahun Anggaran 2019 tersebut.

Bupati yang belum satu tahun menjabat itu jjuga diduga memerintahkan seluruh kegiatan pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin.

KPK menengarai Robi menyanggupi commitment fee sehingga dia mendapatkan 16 paket proyek senilai Rp 130 miliar.

Robi diduga menyerahkan duit suap US$35 ribu ketika bertemu dengan Elfin di sebuah restoran mie ayam di Kota Palembang, Sumatera Selatan. KPK menangkap mereka lebih dulu sebelum mencokok Bupati Muaraq Enim Ahmad Yani di kantor, Muara Enim.

Selain US$35 ribu tadi, Ahmad Yani diduga pernah menerima uang suap proyek lainnya dengan total Rp 13.4 miliar.

"Tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa malam, 3 September 2019.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

18 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

21 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya