Bupati Muara Enim Diduga Pasang Commitment Fee 10 Persen

Rabu, 4 September 2019 07:52 WIB

Bupati Kabupatem Muara Enim, Ahmad Yani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Suap Bupati Muara Enim, di gedung KPK, Jakarta, Selasa malam, 3 September 2019. Penyidik KPK juga menyita barang bukti uang sebesar Rp. 500 juta yang ditukar menjadi USD35.000 dalam perkara dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupatem Muara Enim tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Muara Enim Ahmad Yani menetapkan syarat commitment fee sebesar 10 persen kepada para calon kontraktor pembangunan jalan.

Syarat ini diduga ditetapkan sejak awal 2019 ketika Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019.

"Diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan. Diduga terdapat permintaan dari AYN dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa malam, 3 September 2019.

Ahmad Yani kemudian diduga meminta agar kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar. Elfin juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di dinas tersebut.

KPK menduga pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi kemudian menyanggupi syarat tersebut. Pemilik PT Enra Sari ini akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.

Advertising
Advertising

KPK menangkap Ahmad Yani, Elfin Muhtar, dan Robi Okta Fahlevi melalui operasi tangkap tangan pada Senin, 2 September 2019. Penangkapan terjadi setelah penyerahan uang US$ 35 ribu yang diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar 10 persen itu dari Robi kepada Elfin.

Peristiwa ini terjadi di sebuah Restoran Mie Ayam di Palembang, Sumatera Selatan pukul 15.40 WIB. Robi dan Elfin yang masing-masing didampingi stafnya kemudian ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB.

"KPK melihat telah terjadi dugaan penyerahan uang dari ROF kepada EM di tempat tersebut. Setelah penyerahan uang terlaksana, tim mengamankan EM dan ROF beserta staf masing- masing," ujar Basaria.

KPK kemudian menangkap Ahmad Yani di kantornya serta menyita sejumlah dokumen. Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

8 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

16 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya