Doktor Abdul Aziz dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang membawakan disertasi tentang hubungan seksual di luar nikah sesuai konsep Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahrur. Abdul Aziz juga dosen IAIN Surakarta. Foto/Istimewa
TEMPO.CO, Yogyakarta - Abdul Aziz, Doktor lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjelaskan tentang akad atau perjanjian hubungan intim di luar nikah yang dinilainya tidak melanggar hukum Islam.
“Gambarannya persis seperti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (samen leven),” kata Abdul Aziz ketika dihubungi Tempo pada Senin, 2 September 2019.
Dia menyampaikan disertasi bertema hubungan intim tanpa nikah dengan konsep Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahrur tersebut pekan lalu. Aziz pun lulus menjadi doktor dari UIN Yogya dengan nilai yang memuaskan.
Abdul Aziz menerangkan tafsir Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur, adalah hubungan intim yang tdak dilandasi perkawinan melainkan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan bilogis alias komitmen dua orang untuk berhubungan seksual.
Adapun akad dalam tafsir Muhammad Syahrur, dia melanjutkan, sesuai adat kebiasaan masing-masing. Yang penting, kedua pihak yang akan melakukan hubungan intim itu memahami bahwa hubungannya itu sebuah hubungan seksual nonmarital.
"Ada kesepakatan bersama sehingga tidak sampai terjadi penipuan," ucap Aziz.
Menurut dia, kesepakatan itu untuk mencegah penipuan karena tidak sedikit perempuan bersedia berhubungan seksual dengan laki-laki karena tergiur oleh janji-janji, misanya, akan dinikahi. Padahal, laki-laki tersebut hanya sekadar ingin bersenang-senang.
Sesuai tafsir Syahrur, Abdul Aziz melanjutkan, kesepakatan untuk hubungan intim bisa tanpa saksi atau wali jika keduanya memang sudah dewasa dan berakal sehat. Tapi, boleh saja jika ingin menggunakan model perjanjian kawin kontrak.
“Akadnya lebih sederhana. Yang penting keduanya menyadari betul tindakan dan konsekuensi hubungan tersebut,” ucap Abdul Aziz.
Penguji 1 disertasi tersebut, Khoiruddin, berpendapat lain, Menurut dia, ada akad dalam hubungan intim nonmarital. Tetapi akad itu hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis, bukan untuk membentuk keluarga. Berbeda dengan akad nikah untuk berkeluarga, membentuk, dan membangun keluarga.
“Dua-duanya ada akad dan ada syarat rukun. Yang membedakan keduanya adalah tujuannya,” tutur Khoiruddin.
Romo Katolik Lulus S3 di UIN Yogyakarta, Disertasi Bicara Kepercayaan Toraja, Katolik, dan Islam
9 Juni 2023
Romo Katolik Lulus S3 di UIN Yogyakarta, Disertasi Bicara Kepercayaan Toraja, Katolik, dan Islam
Romo Katolik yang sehari-hari bertugas di Seminari Tinggi Anging Mamiri, Kabupaten Sleman, Anthon Michael membetot perhatian publik melalui disertasinya yang mengangkat akulturasi Aluk To Dolo, agama lokal Suku Toraja, Sulawesi Selatan dengan Katolik dan Islam.