Diduga Menghasut dan Sebar Hoax, Tri Susanti Menginap Ditahanan

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Selasa, 3 September 2019 07:18 WIB

Pengacara Tri Susanti, Sahid mengatakan belum bisa bicara banyak, Rabu, 28 Agustus 2019.

TEMPO.CO, Jakarta -Polda Jawa Timur menahan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Tri Susanti selama satu kali 24 jam.

Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, usai pemeriksaan di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa dini hari mengatakan penahanan kliennya terhitung sejak pukul 00.00 WIB.

"Ya, sementara Bu Susi, ditahan untuk satu kali 24 jam," ujarnya.

Dari pemeriksaan yang digelar selama 12 jam itu, kata dia, kliennya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.

Ia mengaku dirinya dan tim kuasa hukum merasa kecewa Susi ditahan kendati hanya satu kali 24 jam.

Menurut dia, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Advertising
Advertising

"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan," katanya.

Selain itu, dia juga menyebut pasal yang dikenakan Susi pun tidak memenuhi syarat penahanan karena ancamannya masih di bawah lima tahun penjara.

Sahid juga menegaskan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya sehingga seharusnya polisi tidak memiliki alasan menahan kliennya.

"Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," kata dia.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Berita terkait

Persiapan Pilkada 2024 Masuk Program Prioritas 100 Hari Pertama, Kemenko Polkam Lakukan Ini

4 hari lalu

Persiapan Pilkada 2024 Masuk Program Prioritas 100 Hari Pertama, Kemenko Polkam Lakukan Ini

Kemenko Polkam memetakan wilayah rawan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

5 hari lalu

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

Komnas HAM menyatakan tiga warga Papua yang tewas ditembak TNI pada Juli lalu tidak memiliki catatan kriminal

Baca Selengkapnya

Ini Kata Peneliti BRIN soal Pentingnya Pelestarian Motif Megalitik Tutari Papua

5 hari lalu

Ini Kata Peneliti BRIN soal Pentingnya Pelestarian Motif Megalitik Tutari Papua

Peneliti BRIN menekankan pentingnya pelestarian motif Megalitik Tutari sebagai sumber inspirasi seni kontemporer Papua.

Baca Selengkapnya

Pemprov Papua Barat Bersama BPH Migas Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP

5 hari lalu

Pemprov Papua Barat Bersama BPH Migas Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP

Pemerintah Provinsi Papua Barat bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu atau JBT dan Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP kepada konsumen.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Tingkatkan Pembangunan di Papua, Menteri Transmigrasi: Tidak Harus Mendatangkan Orang dari Luar

6 hari lalu

Prabowo Ingin Tingkatkan Pembangunan di Papua, Menteri Transmigrasi: Tidak Harus Mendatangkan Orang dari Luar

Prabowo ingin tingkatkan pembangunan Papua. Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara: Tidak harus datangkan orang dari luar.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo Perintahkan Menperin, Menkeu, BUMN, dan Menaker Selamatkan Sritex; Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua

10 hari lalu

Terpopuler: Prabowo Perintahkan Menperin, Menkeu, BUMN, dan Menaker Selamatkan Sritex; Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Baca Selengkapnya

Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua, Disebut Mirip Eksploitasi era Kolonial

11 hari lalu

Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua, Disebut Mirip Eksploitasi era Kolonial

Ekonom UPN mengkritik proyek food estate sawah 2 juta hektare yang dirancang di Papua. Dikhawatirkan mengulangi dampak ekstrativisme kolonial.

Baca Selengkapnya

Alasan Prabowo Punya Agenda Transmigrasi ke Papua, Apa Kata Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman?

12 hari lalu

Alasan Prabowo Punya Agenda Transmigrasi ke Papua, Apa Kata Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman?

Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman komitmen selesaikan berbagai masalah soal transmigrasi. Ia menjawab soal agenda Prabowo, transmigrasi ke Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

13 hari lalu

Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ada tiga agenda prioritas yang menurut Komnas HAM harus diselesaikan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Alasan Prabowo Menjadikan Zulhas Menteri Koordinator Pangan: Pembukaan Lahan Baru di Papua

14 hari lalu

Alasan Prabowo Menjadikan Zulhas Menteri Koordinator Pangan: Pembukaan Lahan Baru di Papua

Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menunjuknya menjadi Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Baca Selengkapnya