Koalisi Sipil Minta Jokowi Cek Ulang 10 Capim KPK dari Pansel

Minggu, 1 September 2019 14:27 WIB

Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar aksi dukungan agar Presiden Joko Widodo mencoret capim bermasalah di Car Free Day, Jalan Thamrin, Jakarta, Ahad, 1 September 2019. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Darurat Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaring ulang sepuluh calon pimpinan atau Capim KPK pilihan panitia seleksi.

Koalisi menilai ada indikasi kuat pelemahan KPK dalam proses seleksi kali ini. "Proses penyaringan kandidat pemimpin KPK saat ini mengindikasikan kuatnya upaya pelemahan terhadap KPK," kata peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono dalam keterangan tertulis Ahad, 1 September 2019.

Koalisi Masyarakat Sipil Darurat KPK diisi oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat sipil di antaranya TII, Indonesia Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesia Corruption Watch, LBH Jakarta, KontraS, dan Amnesty International.

Pansel beberapa waktu lalu baru saja menyelesaikan proses seleksi uji publik dan wawancara kepada 20 besar capim KPK. Mereka bakal menyerahkan 10 nama capim kepada Jokowi pada Senin, 2 September 2019.

Koalisi mencatat di antara 20 nama itu masih ada capim yang memiliki rekam jejak buruk. Di antaranya enggan melaporkan harta kekayaan, terbukti melanggar etik dan menghambat kerja KPK.

Advertising
Advertising

Agus mengatakan pihaknya menduga ada upaya untuk menggerus KPK dari dalam. Mereka menamai upaya itu sebagai Cicak vs Buaya 4.0.

Agus mengatakan upaya menggerus KPK sudah nampak sejak awal penunjukan anggota pansel, yang kemudian diikuti dengan proses seleksi. Pansel dianggap mengabaikan masukan masyarakat terkait sejumlah nama yang bermasalah.

Karena itu, Agus mengatakan koalisi meminta Jokowi untuk memilih sepuluh kandidat pimpinan KPK yang bersih dan berintegritas. Kedua, mendengarkan masukan publik dalam menentukan 10 capim yang bakal diserahkan ke DPR. "Presiden perlu menyaring ulang calon pemimpin hasil Pansel dengan mempertimbangkan rekam jejak kandidat," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan presiden juga perlu mengoreksi hasil kerja pansel KPK yang mengabaikan data rekam jejak kandidat yang diberikan oleh masyarakat, KPK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

8 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

10 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

13 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

14 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

18 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

18 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya