Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Capim KPK dalam Sorotan Rekam Jejak Bermasalah

Reporter

Editor

Amirullah

Ekspresi Capim KPK Antam Novambar saat menjawab pertanyaan dari Panitia Seleksi Capim KPK periode 2019-2023 di Sekretaris Negara, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ekspresi Capim KPK Antam Novambar saat menjawab pertanyaan dari Panitia Seleksi Capim KPK periode 2019-2023 di Sekretaris Negara, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) akan menyerahkan sepuluh nama kepada Presiden Jokowi pada Senin, 2 September 2019. Nama-nama tersebut disaring dari 20 peserta yang sebelumnya telah mengikuti uji publik sejak 27 Agustus hingga 29 Agustus lalu.

Berikut nama-nama capim KPK yang memiliki catatan dalam rekam jejaknya:

1. Firli Bahuri

Inspektur Jenderal Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran etik karena melangsungkan pertemuan dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB Zainul Majdi. Pertemuan tersebut berlangsung saat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan itu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, sementara TGB diduga terlibat dalam kasus korupsi dana divestasi Newmont Nusa Tenggara.

Mereka diduga bertemu lebih dari satu kali. "Fokus tim bukan hanya pada satu pertemuan saja, tetapi sekitar tiga atau empat pertemuan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.

Koalisi Kawal Capim KPK menyorot dugaan pertemuan itu ketika Firli menjadi salah satu calon yang lolos hingga tahap 20 besar. Firli dianggap telah melanggar kode etik karena melanggar Pasal 65 dan 66 Undang-Undang KPK.

Dua Capim KPK dari unsur Polri, Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri (kiri) bersama Kepala Biro Perawatan Personel SSDM Polri Brigjen Pol Sri Handayani (kanan) bersiap mengikuti tes kesehatan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Sebanyak 20 orang yang dinyatakan lolos dalam tes "profile assessment" Capim KPK masa jabatan 2019-2023 mengikuti tes kesehatan tersebut. ANTARA

Pasal itu melarang pegawai mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Ada sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara bila aturan itu dilanggar.

2. Antam Novambar

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Inspektur Jenderal Antam Novambar diduga pernah melakukan pengancaman kepada Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa.

Peristiwa ini terjadi di restoran cepat saji, McDonald, Larangan, Tangerang, pada 8 Februari 2015. Saat itu, hubungan KPK dan Polri sedang panas-dingin, setelah calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka rekening gendut oleh KPK. Menurut berita Majalah Tempo edisi 16-22 Februari 2019, Antam mengintimidasi Endang untuk bersaksi meringankan dalam sidang praperadilan kasus BG.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Antam membantah pernah melakukan teror terhadap Endang. Ia justru mengatakan dirinyalah yang dikelabui oleh Endang.

“Saya tidak pernah meneror Endang Tarsa,” kata Antam saat mengikuti uji publik dan wawancara seleksi capim 2019-2023 di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.

3. Jasman Panjaitan

Pensiunan jaksa yang saat ini menjadi calon pimpinan KPK Jasman Panjaitan mengklarifikasi soal tuduhan menerima uang dari pengusaha D.L. Sitorus terkait dengan korupsi perubahan kawasan hutan produksi di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Pada 2006, Jasman diketahui menangani kasus korupsi perubahan kawasan hutan produksi di Padang Lawas, Sumatera Utara, dengan tersangka pengusaha D.L. Sitorus. Dalam pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Juli 2006, D.L. Sitorus mengaku pernah diperas oleh jaksa sebesar Rp84,6 miliar.

Pensiunan jaksa, Jasman Panjaitan, mengikuti wawancara uji publik calon pimpinan KPK di Sekretariat Negara, Jakarta, 28 Agustus 2019. Tempo/Friski Riana

Tudingan ini kembali ditampik oleh Jasman dalam uji publik seleksi Capim KPK "Berita itu tidak benar. Itu atas pernyataan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh sudah dibuktikan. Saya diperiksa dan juga memanggil sejumlah pengacara, seperti L.M. Samorsir, Juniver Girsang semua diperiksa karena itu ide mereka," kata Jasman di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.

Dalam uji publik, Jasman pun diminta untuk mengklarifikasi soal absennya 11 kali melaporkan LHKPN selama menjadi jaksa.

Jasman mengatakan sepanjang masih aktif jadi jaksa, ia telah dua kali melaporkan LHKPN. Ia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah harta tidak bergerak atas nama dia dan istrinya. Ia hanya tahu harta pribadinya sendiri.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pakar Sebut Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Berlaku untuk Era Firli Bahuri Cs

46 menit lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Pakar Sebut Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Berlaku untuk Era Firli Bahuri Cs

Azmi menjelaskan masa jabatan pimpinan KPK saat ini seharusnya mengacu kepada Undang-undang KPK tahun 2019.


Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

2 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pakar mencium adanya kejanggalan dalam putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Ada upaya menjegal salah satu calon presiden?


Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

12 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri) dan Aelxander Marwata (kanan), membuka secara langsung kompetisi Film Festival (ACFFest) 2023 dengan tema Suaramu, Suara Kita, Suara Nurani, di gedung penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Dalam gelaran kompetisi Anti Corruption Film Festival (ACFFest) ini, KPK bertujuan untuk mendidik dan mengajak anak muda agar lebin kreatif, peduli serta kritis dalam memerangi korupsi, khususnya menuju tahun politik 2024 mendatang yang diselenggarakan secara jujur akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.Foto : TEMPO/Imam Sukamto
Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menuai kritik.


Pakar Hukum Sebut Bahaya Putusan MK Berlaku untuk Firli Bahuri Dkk

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri) dan Aelxander Marwata (kanan), membuka secara langsung kompetisi Film Festival (ACFFest) 2023 dengan tema Suaramu, Suara Kita, Suara Nurani, di gedung penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Dalam gelaran kompetisi Anti Corruption Film Festival (ACFFest) ini, KPK bertujuan untuk mendidik dan mengajak anak muda agar lebin kreatif, peduli serta kritis dalam memerangi korupsi, khususnya menuju tahun politik 2024 mendatang yang diselenggarakan secara jujur akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.Foto : TEMPO/Imam Sukamto
Pakar Hukum Sebut Bahaya Putusan MK Berlaku untuk Firli Bahuri Dkk

Menurut Refly, seharusnya putusan MK mulai berlaku untuk kepemimpinan KPK di periode yang akan datang, bukan di periode Firli Bahuri dkk.


MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini 3 Kejanggalannya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini 3 Kejanggalannya

Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dinilai sarat kejanggalan.


Bivitri Susanti Sebut Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Seharusnya Tak Berlaku untuk Firli Bahuri Cs

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Bivitri Susanti Sebut Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Seharusnya Tak Berlaku untuk Firli Bahuri Cs

Putusan MK dinilai tak bisa bersifat retroaktif. Karena itu, putusan masa jabatan pimpinan KPK tak berlaku untuk Firli Bahuri cs.


Putusan MK soal KPK Berlaku Sejak Diucapkan, Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Satu Tahun

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Putusan MK soal KPK Berlaku Sejak Diucapkan, Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Satu Tahun

Mahkamah Konstitusi menegaskan putusan perubahan mengenai periodisasi masa jabatan kepemimpinan KPK berlaku untuk saat ini atau era Firli cs


MK Perpanjangan Masa Jabatan PImpinan KPK, Ini Kata Istana

3 hari lalu

Mensesneg Pratikno saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta. Mirza Bagaskara/Tempo
MK Perpanjangan Masa Jabatan PImpinan KPK, Ini Kata Istana

Istana menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Arsul Sani Singgung Masa Jabatan Hakim MK

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Arsul Sani Singgung Masa Jabatan Hakim MK

Arsul Sani menyatakan DPR dan pemerintah akan membahas revisi UU MK setelah keluarnya putusan soal masa jabatan pimpinan KPK.


Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Demokrat Sebut MK Menambah Kewenangan Sendiri

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Demokrat Sebut MK Menambah Kewenangan Sendiri

Demokrat menilai keputusan MK yang mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK membahayakan demokrasi.