Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat menunjukkan bukti akun media sosial tersangka kreator propaganda dan penyebaran hoaks pada konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Papua menetapkan 30 orang sebagai tersangka kerusuhan dalam unjuk rasa di Kota Jayapura dan Kabupaten Deiyai.
"Dari penyelidikan mendalam dan komperhensif penyidik menemukan 30 tersangka terkait kejadian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dihubungi hari ini, Sabtu, 31 Agustus 2019.
Para tersangka kerusuhan Deiyai dan Jayapura tersebut diduga berperan sebagai perusuh. Mereka ditengarai merusak fasilitas publik dan melakukan provokasi. Seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis, seperti Undang-Undang Darurat hingga Pasal 160 KUHP.
Polisi masih mengejar orang yang terlibat dalam kematian satu anggota TNI dan dua warga sipil dalam kerusuhan Deiyai.
Dedi menerangkan bahwa penetapan tersangka kerusuhan Deiya dan Jayapura, Papaua, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, yakni tak mentoleransi pemicu kericuhan.
"Karena perusuh tersebut melakukan tindakan kerusuhan, pembakaran, penganiayaan, perampokan sehingga meresahkan masyarakat."
Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua
5 hari lalu
Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua
PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik 24 jam untuk Kampung Banda, Kampung Pund, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar, di Kabupaten Keerom, Papua.