Keterangan Agen FBI Jadi Novum Peninjauan Kembali Setya Novanto

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 28 Agustus 2019 14:42 WIB

Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Salah satu novum yang ia ajukan adalah keterangan tertulis agen khusus Biro Investigasi Federal atau FBI Amerika Serikat, Jonathan E. Holden.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh FBI yang dijadikan bukti di pengadilan Amerika itu tidak ada pengiriman uang," kata pengacara Setya, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2019.

Menurut Maqdir, Jonathan pernah memberikan keterangan secara tertulis pada 9 November 2017 mengenai hasil pemeriksaan Johannes Marliem dan hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC Amerika Serikat. Perusahaan ini mengelola automated finger print identification system (AFIS) merk L-1 pada proyek e-KTP. Berdasarkan putusan hakim, Marliem memberikan duit e-KTP US$3,5 juta kepada Setya, melalui Direktur Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Menurut Maqdir, Jonathan dalam suratnya mengatakan tidak menemukan fakta atau pengakuan adanya pengiriman duit US$3,5 juta dari Marliem kepada siapapun.

Advertising
Advertising

Selain itu, Setya juga mengajukan novum kedua berupa surat permohonan justice collaborator Irvanto yang juga merupakan keponakannya. Dalam surat bertanggal 13 April 2018 itu, Irvanto menerangkan bahwa tidak ada fakta bahwa Setya telah menerima uang sebesar US$3,5 juta.

Keterangan Irvanto itu kemudian diajukan menjadi novum ketiga oleh Setya. Maqdir mengatakan pengakuan Irvanto membuktikan bahwa kliennya tidak pernah menerima duit e-KTP, melalui keponakannya.

Novum keempat yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga masih didasarkan atas surat JC Irvanto. Maqdir mengatakan keterangan Irvanto membuktikan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan Irvanto menerima uang melalui money changer. Ia mengatakan yang memerintahkan Irvanto mengambil uang adalah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Bahwa pertimbangan judex factie yang menganggap pemohon PK menerima uang melalui Irvanto dan diserahkan melalui money changer adalah keliru," kata Maqdir.

Novum terakhir yang diajukan Setya adalah rekening koran Bank OCBC Singapura dari 1 Januari 2014 sampai 31 Januari 2014 atas nama Multicom Investment, Pte. Menurut Maqdir, bukti itu menunjukan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang e-KTP sejumlah US$3,8 juta melalui pengusaha Made Oka Masagung.

Ia mengatakan yang menerima uang tersebut adalah Anang Sugiana Sudihardjo terkait pembelian saham perusahaan Neuraltus Pharmaceutical.

Dalam permohonannya, Maqdir menyatakan lima novum itu belum dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Setya 15 tahun penjara dalam perkara e-KTP. Maqdir meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PK dan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. "Membebaskan terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut," kata Maqdir.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Sejarah FBI dan Apa Saja Tugas-tugasnya

16 hari lalu

Sejarah FBI dan Apa Saja Tugas-tugasnya

FBI mengatakan bahwa pihaknya sudah membuka penyelidikan kriminal atas runtuhnya jembatan Baltimore.

Baca Selengkapnya

FBI Buka Penyelidikan Ambrolnya Jembatan Baltimore, Begini Cara Mereka Bekerja

17 hari lalu

FBI Buka Penyelidikan Ambrolnya Jembatan Baltimore, Begini Cara Mereka Bekerja

Agen FBI melakukan penyelidikan dengan menaiki kapal kargo Dali atas izin pengadilan terhadap kasus jembatan Francis Scott Key atau Jembatan Baltimore

Baca Selengkapnya

FBI Buka Penyelidikan Kriminal atas Runtuhnya Jembatan Baltimore

18 hari lalu

FBI Buka Penyelidikan Kriminal atas Runtuhnya Jembatan Baltimore

FBI mengatakan pada Senin pihaknya membuka penyelidikan kriminal atas runtuhnya jembatan Baltimore

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

21 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

22 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya