Koalisi Masyarakat Paparkan Bahaya RUU Keamanan Siber

Minggu, 18 Agustus 2019 17:17 WIB

Al Araf dari Imparsial, Erwin Natosmal dari Indonesian Legal Rountable, Wahyudi Djafar dari Elsam, Ikhsan Yosairi dari SETARA Institute, dan Anton Ali Abas Institute of Democracy, dalam konferensi Koalisi Masyarakat Sipil terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, 18 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber, yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil. Mereka menilai dari draf yang muncul, RUU Keamanan Siber ini memberi wewenang yang terlalu besar bagi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Hal ini salah satunya nampak dari pemberian wewenang yang sangat besar bagi BSSN untuk melakukan tindakan penapisan (screening) konten dan aplikasi elektronik," kata Al Araf dari Imparsial, Ahad, 18 Agustus 2019, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam rumusan RUU itu, disebutkan penapisan konten dan aplikasi elektronik dilakukan terhadap konten yang berbahaya. Namun, tak ada penjelasan definisi dan kriteria dari bahaya yang dimaksud.

Al Araf mengatakan RUU itu juga menyebut BSSN berwenang menentukan cakupan dan prosedur lanjutan dalam menangani perkara.

"Dari ketentuan ini, jelas terlihat bahwa RUU ini gagal menerjemahkan aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia, karena dari perumusannya justru berpotensi akan mengancam kebebasan sipil," ujar Ikhsan Yosairi dari SETARA Institute.

Advertising
Advertising

Dengan porsi kewenangan yang begitu besar bagi BSSN, Ikhsan mengatakan RUU juga tak menghadirkan kerangka pengawasan bagi pelaksanaannya. Hal ini ia nilai berpotensi bagi adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Besarnya wewenang ini, juga dikhawatirkan justru membuat terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga lain. Ia mencontohkan fungsi penapisan konten dan aplikasi elektronik, selama ada di Undang-Undang Informasi dab Transaksi Elektronik.

Koalisi pun mengkritisi pembahasan RUU yang dibahas secara tergesa-gesa dan tanpa partisipasi publik. "Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan di balik pembahasan RUU ini," kata Al Araf.

Atas dasar ini, Koalisi Masyarakat Sipil meminta afar Dewan Perwakilan Rakyat menunda proses pembahasan RUU ini. Mereka juga diminta mengkaji ulang kebutuhab keamanan siber, identifikasi aktor dan kebutuhan tiap sektor, serta lebih banyak melibatkan pemangku kepentingan.

Selain itu, mereka juga meminta perumusan RUU Keamanan Siber ini menggunakan pendekatan berbasis hak asasi manusia. "Hal ini demi menjamin keamanan individu, protokol, perangkat, data, jaringan, dan infrastruktur lainnya. Bukan sebaliknya, justru mengancam kebebasan sipil dan menciptakan ketidakamanan individu," kata Ihsyan.

Berita terkait

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

3 hari lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Akui Kecanggihan Teknologi Siber Israel, Konsultan Keamanan Spentera: Risetnya Luar Biasa

12 hari lalu

Akui Kecanggihan Teknologi Siber Israel, Konsultan Keamanan Spentera: Risetnya Luar Biasa

Mayoritas penyedia layanan software dan infrastruktur teknologi dipastikan memiliki afiliasi ke Israel.

Baca Selengkapnya

Data Pribadi Puluhan Juta Pelanggan AT&T Kembali Bocor, Passcode Mudah Dibaca

36 hari lalu

Data Pribadi Puluhan Juta Pelanggan AT&T Kembali Bocor, Passcode Mudah Dibaca

Perusahaan telekomunikasi AT&T mengakui adanya kebocoran data pribadi 7,6 juta pelanggan eksistingnya dan 65 juta eks pelanggan

Baca Selengkapnya

Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

40 hari lalu

Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.

Baca Selengkapnya

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

45 hari lalu

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

45 hari lalu

Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

Kekerasan di Tanah Papua, selalu berulang karena pemerintah masih menggunakan pendekatan keamanan dalam menangani konflik.

Baca Selengkapnya

Kejahatan Siber Berbasis Cloud Meningkat, Ini Aktor-aktornya dan Tindakan yang Mereka Lakukan

46 hari lalu

Kejahatan Siber Berbasis Cloud Meningkat, Ini Aktor-aktornya dan Tindakan yang Mereka Lakukan

Pelaku kejahatan siber sudah mulai mengeksploitasi kelemahan fitur-fitur di cloud.

Baca Selengkapnya

Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

52 hari lalu

Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

Imparsial menilai penempatan TNI-Polri di jabatan ASN akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya dwifungsi ABRI.

Baca Selengkapnya

Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

54 hari lalu

Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

Peraturan Pemerintah itu juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, dan sebaliknya.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

8 Maret 2024

Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

Kejari Depok telah menerima resmi SPDP dari penyidik kriminal khusus Polres Metro Depok kasus ilegal akses pembayaran Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Baca Selengkapnya