Cegah Jual Beli Data, Ini Pesan Dirjen Kependudukan

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Kamis, 15 Agustus 2019 21:14 WIB

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menelusuri dugaan jual beli data NIK dan KK di media sosial.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengharapkan semua lembaga yang menyimpan data pribadi masyarakat mempekerjakan pegawai berintegritas untuk mencegah terjadinya jual beli data.

"Lembaga yang menyimpan data pribadi harus menjaga SOP dan berintegritas serta menempatkan pegawai berintegritas sehingga data tidak diambil untuk kepentingan yang lain dan diperjualbelikan," kata Zudan dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah membagikan data kependudukan dan data pribadi lainnya sebelum memastikan pemanfaatan data itu.

Bila perlu, kata Zudan, masyarakat membuat perjanjian atau kontrak bahwa data hanya digunakan untuk peruntukan transaksi itu dan tidak boleh digunakan untuk keperluan yang lain.

"Terutama sekarang fintech yang meminta data, yang kemudian bisa disalahgunakan. Fintech-fintech harus diketahui betul yang meminta data itu harus yang sudah berizin di OJK," ujar Zudan.

Semua pihak, menurut dia, harus bersama-sama berperan mencegah penyalahgunaan data pribadi dan memanfaatkan data pribadi secara bertanggung jawab serta rahasia.

"Kalau mengetahui ada di media sosial atau dunia nyata orang memperjualbelikan data kependudukan segera melapor polisi terdekat atau bisa kami di Dukcapil," ujar dia.

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tersangka penjual data kependudukan dan rekening melalui situs dan aplikasi perpesanan berinisial C (32).

Tersangka C memiliki jutaan data meliputi nama lengkap, nomor telepon genggam, alamat, nomor induk kependudukan, nomor KK, rekening bank, nomor kartu kredit, dan data pribadi lainnya.

Tersangka dijerat Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan/atay denda Rp3 miliar dan Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda Rp25 juta.

Berita terkait

Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

26 Februari 2024

Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menonaktifkan NIK KTP DKI warga yang berdomisili di luar Jakarta

Baca Selengkapnya

Langkah dan Cara Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

26 Februari 2024

Langkah dan Cara Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital ditarget mulai diimplementasikan akhir Februari 2024

Baca Selengkapnya

Mobil Modern Rentan Dilanda Masalah Data Pribadi, Kenapa?

11 September 2023

Mobil Modern Rentan Dilanda Masalah Data Pribadi, Kenapa?

Mobil modern yang dipasarkan saat ini dinilai rentan mengalami masalah data privasi. Berikut penjelasan lengkapnya:

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Guru: PPDB Sistem Zonasi Lebih Berkeadilan, Dorong Pemda Bangun Sekolah Negeri

11 Juli 2023

Federasi Serikat Guru: PPDB Sistem Zonasi Lebih Berkeadilan, Dorong Pemda Bangun Sekolah Negeri

Federasi Serikat Guru menyatakan PPDB sistem zonasi lebih berkeadilan, serta mendorong pemda untuk membangun sekolah lebih merata.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia

16 Mei 2023

Pertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan Proyeksi penduduk Indonesia periode 2020-2045.

Baca Selengkapnya

Usai Arus Balik Lebaran, Pemerintah Data Warga Pendatang Baru di Jakarta Barat

3 Mei 2023

Usai Arus Balik Lebaran, Pemerintah Data Warga Pendatang Baru di Jakarta Barat

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Barat meminta pengurus RT dan RW menerima seluruh laporan warga pendatang baru.

Baca Selengkapnya

Beredar Notulensi Rapat Penonaktifan NIK KTP DKI Warga yang Tidak Berdomisili di Jakarta, Sekda DKI Angkat Bicara

3 Mei 2023

Beredar Notulensi Rapat Penonaktifan NIK KTP DKI Warga yang Tidak Berdomisili di Jakarta, Sekda DKI Angkat Bicara

Pada saat ini banyak penduduk yang sudah pindah dan tidak lagi berdomisili di wilayah DKI Jakarta, namun tetap memiliki KTP DKI.

Baca Selengkapnya

Banyak Penduduk Sudah Pindah tapi Tetap KTP DKI, Heru Budi Bakal Lakukan Akurasi Data Kependudukan

23 Februari 2023

Banyak Penduduk Sudah Pindah tapi Tetap KTP DKI, Heru Budi Bakal Lakukan Akurasi Data Kependudukan

Heru Budi ingin program pelayanan publik yang berkaitan dengan basis data kependudukan menjadi tepat sasaran

Baca Selengkapnya

DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Penambahan Kursi dan Dapil untuk Pemilu 2024

24 Februari 2022

DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Penambahan Kursi dan Dapil untuk Pemilu 2024

Penambahan kursi legislatif atau daerah pemilihan ini terkait bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi

Baca Selengkapnya

Dokumen Susi Pudjiastuti jadi Bungkus Gorengan, Kemendagri: Seharusnya Disimpan

27 Desember 2021

Dokumen Susi Pudjiastuti jadi Bungkus Gorengan, Kemendagri: Seharusnya Disimpan

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menanggapi beredarnya foto yang menampilkan dokumen kependudukan Susi Pudjiastuti, menjadi bungkus gorengan.

Baca Selengkapnya