Jaksa KPK Paparkan Cara Bowo Sidik Dapat Suap untuk Kampanye

Rabu, 14 Agustus 2019 13:37 WIB

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Bowo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso menerima gratifikasi senilai Sin$ 700 ribu dan Rp 600 juta. Menurut jaksa KPK, uang itu berasal dari lima sumber berbeda.

"Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa ke KPK, dalam tenggang waktu 30 hari kerja," kata jaksa KPK, Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019.

Jaksa Ikhsan mengatakan pada awal 2016, Bowo menerima Sin$ 250 ribu saat menjabat anggota Badan Anggaran DPR. Ia menerima itu karena mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan Dana Alokasi Khusus Fisik pada APBN 2016.

Pada 2016, Bowo kembali menerima uang tunai sejumlah Sin$ 50 ribu. Uang itu diterima saat Bowo mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar Bali untuk pemilihan ketua umum periode tahun 2016-2019. Setya Novanto terpilih menjadi ketum Golkar pada Munas tersebut.

Setelah itu, pada 26 Juli 2017, Bowo kembali menerima uang tunai senilai Sin$200 ribu. Jaksa menyebut penerimaan ini terkait pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi. Dalam proses penyidikan, Bowo mengaku mendapatkan uang ini dari orang utusan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. KPK memanggil Enggar untuk diperiksa sebanyak tiga kali, namun ia selalu tak hadir. Enggar membantah memberikan uang itu.

Advertising
Advertising

Jaksa Ikhsan melanjutkan Bowo kembali menerima uang sejumlah Sin$200 ribu pada 22 Agustus 2019. Menurut KPK, penerimaan ini terkait kedudukan Bowo di Komisi VI yang bermitra dengan PT PLN.

Selain penerimaan itu, pada Februari 2017, Bowo juga menerima Rp 600 juta terkait pembahasan program pengembangan pasar oleh Kementerian Perdagangan.

Tim KPK menyita duit gratifikasi itu dari kantor milik Bowo, PT Inersia, di Pejaten, Jakarta Selatan pada 29 Maret 2019. Tim menemukan uang itu sudah ditukarkan dalam mata uang rupiah pecahan Rp 20 ribu. Uang tersebut telah dimasukan ke dalam amplop putih berjumlah 400.015. Amplop disimpan dalam 4 ribu boks yang ditaruh dalam 81 kardus dan dua kontainer plastik.

Duit diduga akan digunakan untuk keperluan kampanye Bowo dalam Pemilihan Legislatif 2019. "Untuk kebutuhan kampanye terdakwa sebagai calon anggota DPR dapil Jawa Tengah," kata Ikhsan.

Selain menerima gratifikasi, KPK juga mendakwa Bowo menerima suap US$ 163.733 dan Rp 311 juta dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Suap dengan jumlah sekitar Rp 2,5 miliar itu diberikan agar Bowo membantu PT Humpuss mendapatkan kontrak kerja sama pengangkutan amoniak milik PT Pupuk Indonesia Logistik.

Jaksa mengatakan Bowo juga menerima uang dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat sejumlah Rp300 juta. Uang diberikan karena Bowo membantu perusahaan kapal itu menagih utang sebesar Rp2 miliar dari PT Djakarta Lloyd.

Utang itu merupakan pembayaran pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan BBM yang sudah diberikan PT Ardila ke Djakarta Lloyd pada 2009. Selain itu, Lamidi juga meminta bantuan Bowo melobi Djakarta Lloyd agar perusahaannya bisa mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal Djakarta Lloyd.

Atas permintaan bantuan itu, Bowo Sidik mengatur pertemuan antara Lamidi dan Direktur Utama PT Djakarta Lloyd Suyoto. Setelah masalah utang selesai dan PT Ardila mendapatkan pekerjaan itu, Lamidi menyerahkan duit sebanyak Rp300 juta secara bertahap pada Oktober hingga Desember 2019.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

20 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

20 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

22 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

23 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya