TEMPO Interaktif, BANDUNG:Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah merancang Peraturan Daerah Peredaran hasil hutan. Peraturan itu diharapkan mencegah peredaran kayu illegal sekaligus illegal logging di Jawa Barat yang sudah sampai taraf mengkhawatirkan. Terutama mengatur tata niaga hasil hutan baik kepemilikan, jenis, volume, maupun tujuan pengangkutan. Diharapkan seluruh hasil hutan yang beredar di Jawa Barat mempunyai asal-usul legal, kata Gubernur Danny Setiawan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Kamis (22/5). Menurut Danny, kebutuhan kayu untuk Jawa Barat mencapai 7,5 juta meter kubik per tahun. Produksi Perhutani sendiri hanya memasok 250 ribu meter kubik per tahun dan 1,5 juta meter kubik kayu berasal dari luar Jawa. Sisanya berasal dari kayu produksi hutan rakyat yang diperkirakan mencapai lebih dari 5 juta meter kubik per tahun. Soal kasus illegal logging di Jawa Barat juga mengalami peningkatan. Sepanjang kurun 2006 sampai Mei 2008, Kata Danny, terjadi kasus pencurian kayu sebanyak 13 ribu pohon atau 13 ribu meter kubik kayu. Nilainya sekitar Rp 40 miliar. Penyelundupan kayu ke Jawa Barat itu dari luar Jawa melalui pelabuhan Cirebon ujarnya.Dalam catatan aparat, setidaknya tercatat 10 kasus ditemukan di Pelabuhan Cirebon sejak 2006.. Barang bukti yang diperoleh yakni kayu meranti dan rimba campuran sekitar 9 ribu meter kubik. Setara nilainya Rp 10,5 miliar. Menurut Danny, karena peraturan daerah itu adalah upaya preventif, maka rancangan aturan akan digarap semaksimal mungkin untuk mencegah. Meski itu bukan jaminan tidak akan terjadi illegal logging. Tindakan represif juga harus tetap kita lakukan, katanya. Sejauh ini, pembahasan sedang dilakukan sejumlah fraksi di DPRD Jawa Barat. Ahmad Fikri