Petugas Kepolisian dari Polsek Payung Sekaki berusaha memadamkan semak belukar yang terbakar saat terjadi kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Rabu, 31 Juli 2019. Satgas Karhutla Provinsi Riau terus berupaya melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan yang masih terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Riau, agar bencana kabut asap tidak terulang kembali. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan 60 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di empat kepolisian daerah. Total luas area yang terbakar akibat perbuatan mereka mencapai 299,28 hektare.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan sebanyak 20 tersangka di Riau, 2 tersangka di Jambi, 18 tersangka di Kalimantan Barat, dan 21 tersangka di Kalimantan Tengah.
Adapun tersangka korporasi baru satu, yakni PT Sumber Sawit Sejahtera.
Menurut dia, Kepolisian Daerah Riau belum menahan siapa pun dari PT Sumber Sawit Sejahtera atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Tapi, sejumlah petinggi perusahaan, mulai dari direktur utama hingga pimpinan perusahaan, sudah dimintai keterangan.
"Sebanyak 15 orang dimintai keterangan. Dari direksi, lapisan di bawahnya sampai karyawan," ucap Dedi di kantornya, Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin, 12 Juli 2019.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 98 ayat 1 jo Pasal 99 ayat 1 jo Pasal 116 ayat 1 jo Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 108 jo Pasal 109 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Tersangka kebakaran hutan dan lahan tersebut juga dijerat dengan Pasal 40 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 98 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.