Ketika Ketua Pansel Capim KPK Sewot Dikritik Soal LHKPN

Kamis, 8 Agustus 2019 23:32 WIB

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Genarsih (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelum mengikuti profile assesmen di Gedung Dwi Warna Lemhanas, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019. Tahap penilaian profil atau profile assessment pada 8-9 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi atau Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Yenti Ganarsih mengatakan Indonesia Corruption Watch (ICW) tak perlu mendikte kerja mereka terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Yang kami acu itu Undang-Undang. Bukan ICW. Janganlah dikte-dikte," kata Yenti di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta pada Kamis, 8 Agustus 2019.

Jika ada yang mengatakan laporan harta kekayaan wajib, Yenti mengatakan hal itu tidak bisa lantaran akan melanggar undang-undang. "Kami menterjemahkan apabila diangkat dan bersedia mengumumkan, itu diproses dengan menyatakan surat pernyataan bersedia," kata Yenti.

Dia mengatakan, Pansel telah memberlakukan laporan harta kekayaan sesuai peraturan yang dibuat tanpa sanksi. Jika mau mengubah agar ada sanksi bagi yang tak melapor, Yenti meminta ada perbaikan aturan. "Bukan hanya untuk capim KPK tapi semua yang berkewajiban," katanya.

Jika Pansel menetapkan laporan harta di awal seleksi, dia khawatir calon pimpinan akan habis lebih dulu sebelum seleksi dimulai. "Kami punya pertimbangan sendiri dan tahapan. Apa boleh kita rontokkan di awal? Nanti kita enggak punya siapa-siapa," katanya.

Meski begitu Yenti mengatakan Pansel akan menanyakan LHKPN dalam proses wawancara. Jika ada yang mencurigakan, Pansel akan menanyakan bukti kepada capim. Dia menilai pihaknya tak mungkin menanyakan sesuatu yang sensitif dan belum tentu kebenarannya.

"Kami enggak mau melakukan hal yang konyol. Kami mau hati-hati bertanya sehingga tujuannya tercapai, bukan kontraproduktif. Kalau digali dan salah, lalu tersinggung, malah repot," ucapnya.

Sebelumnya, Koalisi Kawal Capim KPK yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Indonesia Corruption Watch meminta LHKPN menjadi indikator utama dalam penilaian pada proses pemilihan Pimpinan KPK.

LHKPN, menurut koalisi, merupakan alat ukur integritas penyelenggara negara. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan ini merupakan bukti tidak dimilikinya integritas.


Berita terkait

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

6 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

7 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

9 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

9 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

9 hari lalu

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

10 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

10 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

12 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

12 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

16 hari lalu

KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?

Baca Selengkapnya