Listrik Padam, Tiga Pihak Mendesakkan Kompensasi dari PLN
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Purwanto
Selasa, 6 Agustus 2019 08:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Padamnya aliran listrik ke Jawa Barat, Jakarta dan Banten beberapa hari lalu berdampak pada setidaknya terdapat 21,3 juta pelanggan PLN. Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Djoko Raharjo Abumanan mengutarakan rencana menghitung besar kompensasi yang akan diberikan oleh PLN kepada pelanggan perusahaan plat merah tersebut.
"Kami sedang minta bicara dengan pemilik perusahaan pemegang shaam. Kami diminta pak Menteri (Menteri ESDM Ignasius Jonan) PLN yang atur, karena itu aksi korporasi PLN, tapi kita harus izin ke pemegang saham. Diperhitungkan dengan diskon," kata Djoko di Kantor Pusat PLN, Senin, 5 Agustus 2019.
Pemberian kompensasi atas "oglangan" atau putusnya aliran listrik ke sejumlah tempat di Jawa Barat, Banten dan Jakarta tersebut memunculkan keinginan agar PLN memberikan kompensasi kepada 21,3 juta pelanggan. Keinginan itu datang dari pejabat dari tiga lembaga dan kementerian ini:
1. Kementerian ESDM
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana mendesak PLN segera memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak padam listrik di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. "Tidak cukup minta maaf. Kalau salah atau kurang melayaninya, harus dong mau menerima sanksi dalam bentuk kompensasi," kata Rida di kantornya, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Rida menyebut, kompensasi itu harus diberikan tanpa syarat harus menelfon call center PLN terlebih dahulu. Dia memperkirakan, kompensasi yang harus dibayar PLN kepada pelanggan sekitar Rp 1 triliun. "Tapi kompensasi bukan memberikan uang, tapi pengurangan kWh-nya. Tagihannya dipotong," ujarnya. "Pokoknya setiap wilayah yang terdampak dan memenuhi mendapatkan kompensasi, ya bayar, tanpa dia harus telfon call center".
2. Komnas HAM
<!--more-->
2. Komnas HAM
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam meminta PLN mengganti kerugian masyarakat yang terdampak mati listrik massal pada Ahad, 4 Agustus 2019. "Ya pasti harus ada ganti kerugian," kata dia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Ia menyayangkan PT PLN tak memberi tahu lebih awal akan terjadi mati lampu di kawasan Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten hingga belasan jam. Hal itu, ia anggap ada masalah dalam tata kelola di perusahaan pelat merah tersebut. Ia mengatakan, perusahaan seharusnya sadar bahwa tiap barang punya masa pakai. Harusnya, kata Anam, PLN memiliki rencana pencegahan bila sewaktu-waktu perangkat listrik yang mereka pakai rusak.
3. YLKI
<!--more-->
3. YLKI
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut, peristiwa listrik padam secara total di wilayah Jabodetabek, bahkan Jawa Barat, sangat merugikan konsumen dan kegiatan investasi. Dengan besarnya kerugian akibat peristiwa ini, Tulus meminta PLN memberikan kompensasi pada konsumen.
"Bukan hanya berdasar regulasi teknis yang ada, tetapi berdasar kerugian riil yang dialami konsumen akibat pemadaman ini," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Agustus 2019.
Tulus mengatakan, peristiwa padamnya listrik ini bukan hanya merugikan konsumen residensial saja, tetapi juga sektor pelaku usaha. "Dan hal ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia. Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?" kata Tulus.
Selain memberikan kompensasi, PLN juga diharapkan segera meningkatkan keandalan infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi, dan lain-lain.
DEWI NURITA