8 Rekomendasi Ijtima Ulama PA 212, Ada Pulangkan Rizieq Shihab

Senin, 5 Agustus 2019 19:23 WIB

Ijtima Ulama Ketiga yang digelar di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019, menghasilkan lima poin sikap dan rekomendasi. TEMPO/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Front Pembela Islam (FPI) hari ini Senin 5 Agustus 2019 menggelar Ijtima Ulama IV. Berdasarkan situasi politik terkini. Ijtima keempat ini menelurkan delapan rekomendasi.

“Putusan Ijtima Ulama dan tokoh nasional IV. menimbang dan seterusnya, mengingat berpedoman pada ayat-ayat suci Al-Quran,” kata Ketua Umum GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak di Lorin Hotel, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin 5 Agustus 2019.

Rekomendasi ini diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan seperti sesungguhnya semua ulama ahlussunah walkamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah. Serta amar maruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam.

Kemudian, Ia mengatakan dalam konstitusi NKRI telah diamanatkan untuk menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Memperhatikan tambahan, saran masukan peserta Ijtima, kata Yusuf, bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui konstitusional.

Advertising
Advertising

Yusuf mengatakan Ijtima masih meyakini bahwa Pemilu 2019 diwarnai kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan brutal. Selain itu, Kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa otopsi, ditambah ada lebih dari 11 ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta dirawat di berbagai rumah sakit, adalah tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas untuk mengetahui sebab musababnya.

Yusuf juga mengatakan tragedi 21-22 Mei yang menyebabkan ratusan rakyat terluka, ada yang ditangkap dan disiksa, serta sepuluh orang dibunuh secara sadis dan brutal, empat di antaranya adalah anak-anak, merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diproses tuntas secara hukum demi tegaknya keadilan.

Atas dasar pertimbangan itu, Yusuf mengatakan Ijtima Ulama GNPF menetapkan dan memutuskan:

<!--more-->

1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.

2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.

3. Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan:

3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama apapun oleh siapapun sesuai amanat undang undang anti penodaan agama dan tertuang dalam MPR nomor 1 tahun 1995 juncto uu nomor 5 tahun 1999, juncto pasal 156 a.

3.2. mencegah bangkitnya ideologi marxisme leninisme komunisme maoisme dalam bentuk apapun dan cara apapun. sesuai amanat tap mprs nomor 28 Tahun 1996 uu nomor 27 tahun 1999 juncto KUHP pasal 1,107 a, 107 b, 107 c, 107 d, dan 107 e.

3.3. menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisne dan liberalisme di segala bidang termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng. dan memberikan kesempatan pada semua pribumi tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.

3.4. Membentuk tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019 yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa otopsi dan lebih dari 11 ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa bahkan 10 orang dibunuh secara keji dan 4 di antaranya adalah anak-anak.

3.5 menghentikan agenda pembubaran ormas islam serta stop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016 hingga kini dari segala tuntutan, serta memulangkan imam besar umat Islam Indonesia Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apapun.

3.6 mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-undang 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara.

4. Perlunya Ijtima Ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan agama bangsa dan negara.

5. Perlunya dibangun kerjasama dari pusat hingga daerah antar ormas Islam dan parpol yang selama ini istiqomah berjuang bersama habaib dan ulama serta umat Islam dalam membela agama bangsa dan negara.

6. Menyerukan kepada umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia.

7. Membangun sistem kaderisasi yang sistematis dan terencana sebagai upaya melahirkan generasi islam yang tangguh dan berkualitas.

8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya. Hasbunallah nimal wakil, nimal maula wanimal nasir

Berita terkait

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

16 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

17 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

17 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.

Baca Selengkapnya