KPK Jelaskan Kronologi OTT Direktur Keuangan Angkasa Pura II
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Amirullah
Jumat, 2 Agustus 2019 06:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Basaria Panjaitan menceritakan kronologis tangkap tangan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam (AYA). Dia mengatakan tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi penyerahan uang dari staf PT INTI, Taswin Nur (TSW) ke supir berinsial END pada Rabu malam, 31 Juli 2019.
"Setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, tim mengamankan TSW dan END pada Rabu, 31 Jul 2019, pukul 21.00 WIB," kata Basaria, di gedung KPK, Kamis, 2 Agustus 2019. Dari END, tim mengamankan uang sebesar Sin$96.700. Keduanya kemudian dibawa ke gedung merah Putih KPK.
Selanjutnya, kata Basaria, sekitar pukul 21.30 WIB, sopir berinisial DIN datang ke Gedung Merah Putih KPK sesuai permintaan tim KPK. Tim kemudian bergerak ke rumah Andra sekitar pukul 22.00 WIB dan membawanya ke kantor KPK.
Esoknya, Kamis, 1 Agustus, kata Basaria, pada pukul 09.00 WIB, Direktur PT Angkasa Pura Propentindo atau APP, Wisnu Raharjo (WRA) dan Executive General Manager Divisi Airport Managemen Angkasa Pura II, Marzuki Battung(MZK) datang berturut-turut ke Gedung Merah Putih KPK sesuai permintaan tim KPK.
"Selanjutnya pukul 15.00, TSI (Staf PT Inti, Tedy Simanjuntak) memenuhi permintaan KPK untuk datang ke Tim dan kemudian dibawa ke Gedung KPK," kata Basaria.
Basaria mengatakan awalnya KPK memperoleh informasi bahwa PT INTI akan memperoleh proyek pembangunan sistem bagasi di enam bandara yang dioperasikan PT AP II. PT APP adalah pihak yang bakal mengoperasikan sistem bagasi bandara dengan anggaran sekitar Rp 86 miliar.
<!--more-->
PT APP awalnya berencana menggelar tender terbuka untuk pengadaan tersebut. Namun, Andra diduga mendorong PT APP agar melakukan penunjukan langsung ke PT INTI. Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. Misalnya, bila barang itu hanya dimiliki oleh satu perusahaan atau hak paten itu hanya dimiliki oleh satu perusahaan.
KPK menduga Andra juga mengarahkan agar PT APP menambah uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen dari total nilai proyek. "Karena ada kendala aliran kas di PT INTI," kata Basaria.
Atas arahan Andra, KPK menduga Executive General Manager Divisi Airport Management Angkasa Pura II Marzuki Battung, menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI. Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI sebenarnya terlalu mahal, hingga kontrak belum bisa terealisasi. Namun, KPK menduga Andra melobi Direktur PT APP Wisnu Raharjo agar kontrak itu segera ditandangani.
Atas tindakannya mengawal proyek tersebut, KPK menduga Andra menerima duit Sin$96.700 dari staf PT INTI, Taswin Nur. Taswin ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap, sementara sementara Andra sebagai tersangka penerima suap.
HENDARTYO HANGGI | M ROSSENO AJI