KPK Tetapkan Dirkeu PT Angkasa Pura II Tersangka Suap Proyek

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 1 Agustus 2019 23:16 WIB

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam. angkasapura2.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai tersangka suap proyek pekerjaan Baggage Handling System antara PT Angkasa Pura Propertindo dengan PT Industri Telekomunikasi Indonesia. KPK menduga Andra menerima suap Sin$96.700 dari pegawai PT INTI, Taswin Nur agar perusahaannya memperoleh proyek tersebut.

"Suap antara pihak yang berada di dua BUMN ini sangat memprihatinkan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.

Basaria mengatakan awalnya KPK memperoleh informasi bahwa PT INTI akan memperoleh proyek pembangunan sistem bagasi itu di 6 bandara yang dioperasikan oleh PT AP II. PT APP adalah pihak yang bakal mengoperasikan sistem bagasi bandara dengan anggaran kurang dari Rp86 miliar tersebut.

PT APP awalnya berencana menggelar tender terbuka untuk pengadaan tersebut. Namun, Andra diduga mendorong PT APP agar melakukan penunjukan langsung ke PT INTI. Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. Misalnya, bila barang itu hanya dimiliki oleh satu perusahaan atau hak paten itu hanya dimiliki oleh satu perusahaan.

KPK menduga Andra juga mengarahkan agar PT APP menambah uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen dari total nilai proyek. "Karena ada kendala aliran kas di PT INTI," kata Basaria.

Advertising
Advertising

Atas arahan Andra, KPK menduga Executive General Manager Divisi Airport Management Angkasa Pura II Marzuki Battung, menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI. Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI sebenarnya terlalu mahal, hingga kontrak belum bisa terealisasi. Namun, KPK menduga Andra melobi Direktur PT APP Wisnu Raharjo agar kontrak itu segera ditandangani.

Atas tindakannya mengawal proyek tersebut, KPK menduga Andra menerima duit Sin$96.700 dari staf PT INTI, Taswin Nur. Taswin ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 31 Juli dan 1 Agustus 2019. Taswin ditangkap di mall di Jakarta Selatan, pada 31 Juli 2019 saat menyerahkan uang kepada sopir Andra. Andra dijemput belakangan di rumahnya dan langsung dibawa ke kantor KPK.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

4 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

6 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

8 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

15 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

17 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

18 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

18 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

18 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya