TNI Tunggu Jokowi Buat Perpres untuk Formalkan Tugas Koopssus

Kamis, 1 Agustus 2019 14:17 WIB

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (tengah) memasangkan baret Komandan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI Brigjen TNI Rochadi (kanan) saat pasukan tersebut diresmikan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019. Pembentukan Koopssus TNI yang berasal dari pasukan elite tiga matra TNI tersebut bertujuan untuk nenghadapi spektrum ancaman yang semakin kompleks. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mayor Jenderal Sisriadi mengatakan Komando Operasi Khusus atau Koopssus secara formal akan diatur dalam Peraturan Presiden. Selama menunggu aturan tersebut, Koopssus yang sudah diresmikan akan bertugas secara situasional.

“Iya (menunggu Perpres). Tapi sebenarnya sekarang kan sudah dioperasionalkan, jadi (bertugas) case by case. Jadi tidak distandarkan,” kata Sisriadi ketika dihubungi Kamis 1 Agustus 2019.

Situasional, kata Sisriadi, seperti kasus-kasus sebelumnya, yakni tergantung dari permintaan presiden, atau pun Polri. Dalam kasus pembebasan sandera kapal Sinar Kudus misalnya, TNI bergerak atas dasar perintah presiden. Lain dengan saat menangani kasus teror di Sulawesi Tengah. Saat itu, kata Sisriadi, mereka diminta oleh Polri.

“Di Sulawesi Tengah, kami mendukung polisi. Mendukung Polri, karena Polri tidak memiliki kemampuan untuk masuk sampai ke hutan-hutan ya, mereka terbatas kemampuannya. Jadi karena mereka terbatas minta bantuan kami,” tuturnya.

Saat ini, menurut Sisriadi, Koopssus terus berkoordinasi dengan tugas satuan anti terorisme lain, seperti Densus 88, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sisriadi mengatakan sejauh ini aturan hukum pembentukan Koopssus didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan berdasar pada Perpres Nomor 42 Tahun 2019.

Advertising
Advertising

Meski dalam Pasal 7 Ayat 3 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, disebutkan bahwa tugas-tugas pokok TNI yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004, dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Begitu pun dalam Pasal 43I ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018, yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme oleh TNI diatur dengan Peraturan Presiden.

“Keputusan politik negara bentuknya salah satunya adalah Perpres. Jadi kami nunggu dua perpres, (implementasi) UU 34 Tahun 2004 dengan UU nomor 5 Tahun 2018,” kata dia.

Direktur Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani menyoroti soal ketidakjelasan perbedaan tugas Koopssus dengan satuan anti teror lain. Menurutnya dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2019, tugas itu belum dijelaskan dengan ukuran yang jelas.

“Keberadaan Koopssus disebut sebagai upaya menghadapi ancaman dengan eskalasi tinggi. Frasa ancaman eskalasi tinggi, tidak memiliki ukuran yang jelas,” kata Yati dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo Kamis 1 Agustus 2019.

Berita terkait

Anggaran Turun, Maruarar Sirait Optimis Wujudkan Pembangunan 3 Juta Rumah

2 menit lalu

Anggaran Turun, Maruarar Sirait Optimis Wujudkan Pembangunan 3 Juta Rumah

Menteri Maruarar Sirait mengaku optimis bisa mewujudkan program pembangunan 3 juta rumah meski alokasi anggaran turun.

Baca Selengkapnya

Basuki Bilang Tetap Koordinasi soal IKN dengan Jokowi: Beliau Ingin Sering ke Sana

1 jam lalu

Basuki Bilang Tetap Koordinasi soal IKN dengan Jokowi: Beliau Ingin Sering ke Sana

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, mengatakan bahwa ia tetap berkoordinasi dengan Presiden ke-7 Jokowi mengenai proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Basuki Resmi jadi Kepala Otorita IKN: Prabowo Bilang Terus Laksanakan Pembangunan

1 jam lalu

Basuki Resmi jadi Kepala Otorita IKN: Prabowo Bilang Terus Laksanakan Pembangunan

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono yang dilantik Presiden Prabowo hari ini menepis anggapan pembangunan tak akan secepat pada era Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Mantan Anggota Jamaah Islamiyah: Ikut ke Afganistan dan Renungan di Penjara

1 jam lalu

Pengakuan Mantan Anggota Jamaah Islamiyah: Ikut ke Afganistan dan Renungan di Penjara

Para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) menggelar dialog kebangsaan usai para petingginya menyatakan pembubaran diri

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Karanganyar, Kepala Desa: Diajak Kumpulan Tidak Mau

2 jam lalu

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Karanganyar, Kepala Desa: Diajak Kumpulan Tidak Mau

Dalam penggeledahan di rumah kos terduga teroris itu, Kepala Desa Waru Pardijo mengatakan Densus 88 mengamankan 12 barang.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

3 jam lalu

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

Polda Jateng sebut Densus 88 Mabes Polri menangkap 3 orang di Kudus, Demak, dan Karanganyar Solo.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

5 jam lalu

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

Ketua FPI menyinggung peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin. Berikut kilas balik peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

6 jam lalu

Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

Ketua FPI Muhammad bin Husein Alatas menyinggung soal peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan saat Wedangan dengan Respati Ardi-Astrid Widayani

9 jam lalu

Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan saat Wedangan dengan Respati Ardi-Astrid Widayani

Sehari usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo, Jokowi bertemu dengan paslon Pilkada Solo Respati Ardi-Astrid Widayani.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Nonton Semua Debat Pilkada 2024

10 jam lalu

Jokowi Klaim Nonton Semua Debat Pilkada 2024

Jokowi mengatakan setiap paslon memiliki visi-misi yang sesuai dengan keinginan mereka.

Baca Selengkapnya