TNI Tunggu Jokowi Buat Perpres untuk Formalkan Tugas Koopssus

Kamis, 1 Agustus 2019 14:17 WIB

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (tengah) memasangkan baret Komandan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI Brigjen TNI Rochadi (kanan) saat pasukan tersebut diresmikan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019. Pembentukan Koopssus TNI yang berasal dari pasukan elite tiga matra TNI tersebut bertujuan untuk nenghadapi spektrum ancaman yang semakin kompleks. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mayor Jenderal Sisriadi mengatakan Komando Operasi Khusus atau Koopssus secara formal akan diatur dalam Peraturan Presiden. Selama menunggu aturan tersebut, Koopssus yang sudah diresmikan akan bertugas secara situasional.

“Iya (menunggu Perpres). Tapi sebenarnya sekarang kan sudah dioperasionalkan, jadi (bertugas) case by case. Jadi tidak distandarkan,” kata Sisriadi ketika dihubungi Kamis 1 Agustus 2019.

Situasional, kata Sisriadi, seperti kasus-kasus sebelumnya, yakni tergantung dari permintaan presiden, atau pun Polri. Dalam kasus pembebasan sandera kapal Sinar Kudus misalnya, TNI bergerak atas dasar perintah presiden. Lain dengan saat menangani kasus teror di Sulawesi Tengah. Saat itu, kata Sisriadi, mereka diminta oleh Polri.

“Di Sulawesi Tengah, kami mendukung polisi. Mendukung Polri, karena Polri tidak memiliki kemampuan untuk masuk sampai ke hutan-hutan ya, mereka terbatas kemampuannya. Jadi karena mereka terbatas minta bantuan kami,” tuturnya.

Saat ini, menurut Sisriadi, Koopssus terus berkoordinasi dengan tugas satuan anti terorisme lain, seperti Densus 88, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sisriadi mengatakan sejauh ini aturan hukum pembentukan Koopssus didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan berdasar pada Perpres Nomor 42 Tahun 2019.

Advertising
Advertising

Meski dalam Pasal 7 Ayat 3 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, disebutkan bahwa tugas-tugas pokok TNI yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004, dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Begitu pun dalam Pasal 43I ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018, yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme oleh TNI diatur dengan Peraturan Presiden.

“Keputusan politik negara bentuknya salah satunya adalah Perpres. Jadi kami nunggu dua perpres, (implementasi) UU 34 Tahun 2004 dengan UU nomor 5 Tahun 2018,” kata dia.

Direktur Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani menyoroti soal ketidakjelasan perbedaan tugas Koopssus dengan satuan anti teror lain. Menurutnya dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2019, tugas itu belum dijelaskan dengan ukuran yang jelas.

“Keberadaan Koopssus disebut sebagai upaya menghadapi ancaman dengan eskalasi tinggi. Frasa ancaman eskalasi tinggi, tidak memiliki ukuran yang jelas,” kata Yati dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo Kamis 1 Agustus 2019.

Berita terkait

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 jam lalu

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

4 jam lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

6 jam lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

15 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

16 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

16 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

1 hari lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

1 hari lalu

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024

Baca Selengkapnya