Alasan Perpanjangan Izin FPI Mentok di Kementerian Agama

Kamis, 1 Agustus 2019 07:32 WIB

Massa dari Front Pembela Islam menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda Kencana Wiwaha, untuk memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi yang sedang menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 hari ini, 14 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Surat rekomendasi dari Kementerian Agama menjadi salah satu berkas yang harus diserahkan Front Pembela Islam (FPI) kepada Kementerian Dalam Negeri agar perpanjangan izinnya bisa diproses.

"Persyaratan ormas agama harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Soedarmo kepada Tempo, Senin, 29 Juli 2019.

Izin ormas ini habis pada 20 Juni 2019. Bersamaan dengan habisnya masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas, FPI telah mengajukan berkas permohonan perpanjangan izin. Namun, Kementerian Dalam Negeri tak bisa memproses perpanjangan karena terganjal syarat yaitu rekomendasi dari Kementerian Agama yang belum ada. Soedarmo pun menyurati ormas tersebut untuk segera melengkapi dokumen.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro membenarkan bahwa belum melengkapi persyaratan yang diminta Kemendagri. Namun, ia memastikan bahwa permohonan surat rekomendasi sudah diajukan ke Kementerian Agama. "Setahu saya sudah lama diajukan dan tinggal menunggu," ujar Sugito.

Pelaksana tugas Biro Hukum Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Syafrizal, mengatakan sudah menerima permohonan surat rekomendasi FPI sejak 1 bulan lalu. Namun, lampiran AD ART ormas tersebut baru dilengkapi dan diserahkan ke Kemenag pada 11 Juli 2019. "Baru kemarin bersurat lagi ada surat resmi lengkap dengan yang sudah ditandatangani AD ART-nya," kata Syafrizal.

Advertising
Advertising

Meski permintaan sudah dipenuhi, Kementerian Agama lantas belum memproses surat rekomendasi tersebut. Sebabnya, kementerian belum memiliki landasan hukum mengenai tata cara mendapatkan rekomendasi.

Sehingga, kata Syafrizal, kementerian tengah menyusun peraturan menteri agama (PMA) untuk menentukan satuan kerja mana yang berwenang menerbitkan rekomendasi. Terlepas dari pengajuan FPI, Syafrizal mengatakan bahwa aturan dibuat jika sewaktu-waktu ormas keagamaan lain juga memohon hal yang sama.

Menurut Syafrizal, Kementerian Agama sebelumnya tak pernah diminta memberikan surat rekomendasi bagi ormas keagamaan. "Kan jalan saja 2003, 2009, 2014 itu jalan saja si FPI di Kemendagri. Enggak pernah di Kementerian Agama dimintakan rekomendasi," ujarnya.

Persyaratan itu baru diwajibkan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan terbit. Pada pasal 11 ayat 2 d Permendagri menyebutkan syarat rekomendasi dari Kementerian Agama untuk ormas yang membidangi agama.

Kepala Biro Umum Kementerian Agama ini juga mengaku baru menyadari perlu ada landasan hukum untuk menerbitkan tata cara mendapatkan surat rekomendasi setelah FPI mengurus perpanjangan SKT. "Kami mengamatinya baru sekarang persoalannya. Selama ini karena kami merasa tidak pernah memberi rekomendasi," katanya.

Peraturan Menteri Agama itu, kata Syafrizal, akan diundangkan dalam 1-2 pekan ke depan. Saat ini, proses pembuatan PMA baru akan sampai pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah PMA terbit, Kementerian Agama baru memproses penerbitan surat rekomendasi itu.

"Iya, nanti akan jelas di PMA tata caranya seperti apa. Apa yang harus dipenuhi ormas. Kan siapa yang bertandatangan di situ, karena kita ormas-ormas agama banyak di Kementerian Agama," kata Syafrizal.

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

11 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

12 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

23 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

24 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

25 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

26 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya