Jusuf Kalla: FPI Harus Taat Pancasila Jika Ingin Izin Diterbitkan
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Tulus Wijanarko
Selasa, 30 Juli 2019 13:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Front Pembela Islam harus menaati Pancasila jika ingin izin organisasi massa (ormas) mereka diterbitkan. JK membantah pemerintah mendiskriminasi FPI dengan tidak kunjung menyetujui perpanjangan izin ormas FPI.
"Kita tidak bisa diskriminasi dan tak boleh berandai-andai. Selama dia secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan. Tapi kalau menolak Pancasila pasti tidak bisa," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 30/7.
Jusuf Kalla menegaskan di negara berdasar demokrasi seperti Indonesia, baik FPI maupun ormas lain bisa berdiri. Hanya saja, mereka wajib menaati Pancasila sebagai dasar negara. "Kalau FPI memenuhi 10 syarat, ya, boleh, tidak memenuhi ya tidak boleh. Kembali kepada aturannya."
Beberapa syarat itu, antara lain, surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat, surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo, sebelumnya sudah menyurati FPI untuk segera melengkapi berkas persyaratan perpanjangan izin ormas. Salah satu syarat yang belum lengkap adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama dan kelengkapan anggaran dasar dan rumah tangga.
Sebagai organisasi keagamaan, FPI wajib mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai syarat mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT). Adapun susunan AD/ART organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu belum lengkap karena belum ada tanda tangan pengurus.
"Makanya kami sampaikan kepada FPI melalui surat bahwa agar FPI melengkapi persyaratan yang masih belum lengkap," ujar Soedarmo.
EGI ADYATAMA | FRISKI RIANA