Suap Meikarta, Jerat Eks Presdir Lippo Hingga Sekda Jabar
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 30 Juli 2019 09:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap Meikarta. Mereka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
"Sejak 10 Juli 2019, KPK menyidik dua tersangka itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.
KPK menyangka Iwa menerima suap Rp 900 juta sehubungan dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perubahan RDTR diperlukan karena proyek Meikarta mencakup lahan yang relatif luas. Sedangkan Bortholomeus menjadi tersangka perkara suap sehubungan dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Berawal dari operasi tangkap tangan pada Oktober 2018, sejauh ini kasus korupsi Meikarta sudah menjerat 11 pelaku dari pihak penyelenggara negara maupun swasta. Berikut sejumlah fakta mengenai kasus ini:
-OTT KPK
KPK menggelar operasi senyap proyek Meikarta pada 14 hingga 15 Oktober 2019. Dalam operasi itu KPK menangkap 9 orang, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Empat pejabat itu ialah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili. Pejabat lainnya adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor. Mereka disangka menerima suap untuk memuluskan izin megaproyek milik Lippo Group itu.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Hendy Jasmen, dan dua konsultan Lippo, Taryudi serta Fitra Djaja Purnama.
-James Riady dalam Pusaran
Tiga hari setelah OTT, KPK menggeledah rumah CEO Lippo Group, James Riady. KPK mencari bukti kasus suap proyek Meikarta. Namun, KPK tak menyita apapun dari rumahnya.
KPK juga memeriksa James pada 30 Oktober 2019. Dalam pemeriksaan itu KPK mendalami pertemuan antara James dan Neneng. Seusai pemeriksaan, James mengakui pernah bertemu Neneng yang baru saja melahirkan dan tidak membahas proyek. Pertemuan ini juga ditanyakan kepada James saat bersaksi di persidangan pada Februari 2019.
-Mendagri dan Meikarta
KPK juga memeriksa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Jumat, 25 Januari 2019. Tjahjo diperiksa karena disebut Neneng memberi arahan untuk mempercepat izin Meikarta. Menurut Neneng di dalam sidang, Tjahjo memintanya untuk membantu perizinan proyek Meikarta.
KPK menyatakan memeriksa Tjahjo untuk mendalami pembahasan bersama Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, ada beberapa rapat yang teridentifikasi membahas proyek Meikarta. "Kami tanya, dalam kapasitas apa Mendagri dan timnya hadir atau hal-hal lain," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Tjahjo membenarkan pernah bicara dengan Neneng melalui telepon. Politikus PDIP ini mengatakan arahan itu diberikan untuk menyelesaikan polemik perizinan Meikarta antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.
-Vonis untuk para terpidana
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung memvonis Neneng dkk terbukti menerima suap dengan total Rp 16,18 miliar dan Sin$ 270 ribu. Atas perbuatannya, Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun. Sedangkan anak buahnya, divonis 4,5 tahun penjara. Billy Sindoro dihukum 3,5 tahun penjara, anak buahnya dihukum 3 tahun hingga 1,5 tahun.<!--more-->
-Dugaan Keterlibatan Korporasi
KPK menengarai ada keterlibatan korporasi dalam korupsi ini. Dalam surat tuntutan Billy Sindoro, terungkap sebagian uang yang diberikan ke Neneng dan para pejabat Pemkab Bekasi, berasal dari kas Lippo Cikarang melalui anak usahanya PT Mahkota Sentosa Utama. Berdasarkan bukti pengeluaran bank PT MSU pada 14 Juni 2017, uang yang pada akhirnya dipakai untuk menyuap Neneng dan anak buahnya senilai Rp 3,5 miliar.
-Pelesiran Anggota Dewan
KPK menyatakan 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dibiayai berlibur ke Thailand untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. KPK menduga keluarga anggota Dewan serta staf sekretaris dewan juga ikut dalam jalan-jalan yang dilakukan pada 2018 itu. Para anggota DPRD diduga jalan-jalan ke kawasan pantai dan lokasi wisata lainnya selama 3 hari dua malam.
Selain akomodasi, KPK menduga para legislator menerima uang saku. Febri menuturkan KPK masih mendalami dan mengklarifikasi temuan itu. Febri mengatakan beberapa anggota dewan telah mengakui hal ini. Sebagian lainnya, telah mengembalikan uang atau berencana mengembalikan uang. KPK telah menerima total pengembalian uang dari anggota DPRD Bekasi sebanyak Rp 180 juta.
Dalam konferensi pers penetapan tersangka untuk Iwa dan Bartholomeus, Saut Situmorang mengatakan jerat pidana untuk anggota dewan dan korporasi yang terlibat kasus suap Meikarta tinggal menunggu waktu. "Penyidik punya strategi untuk itu."
M ROSSENO | ANDITA RAHMA