TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
"Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat yakni IWK (Iwa Karniwa) dan Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang yakni BTO (Bartholomeus Toto)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juli 2019.
Awalnya, pengurusan izin Meikarta membutuhkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dari Bupati Bekasi yang saat itu dijabat Neneng Hasanah Yasin. KPK menduga Bartholomeus menyanggupi pemberian suap sebesar Rp 10,5 miliar. Menurut Saut, Bartholomeus pun memberikan uang tersebut dalam lima kali pemberian berbentuk dolar dan rupiah.
Sedangkan Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Suap diduga terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan proyek Meikarta. Uang yang diberikan Neneng kepada Iwa pun berasal dari Lippo Cikarang.
Dengan tambahan dua tersangka ini, artinya perkara Meikarta telah menjerat 11 orang. Sebagian juga telah divonis oleh pengadilan. Berikut daftar sembilan orang lainnya yang terjerat dalam kasus ini.
1. Bekas Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan anak buah
Sebagai salah satu pelaku utama, KPK menetapkan tersangka pertama dalam kasus ini yaitu Bupati Bekasi Neneng pada 15 Oktober 2018. Saat itu, KPK menyimpulkan adanya dugaan pemberian hadiah dan janji kepada Neneng dan kawan-kawan terkait pengurusan izin Meikarta. Hadiah berasal dari Lippo Group, pengembang Meikarta.
Kawan Neneng yang dimaksud KPK adalah eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin, eks Kepala PMPTSP Dewi Tisnawati, eks Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, dan eks Kepala Dinas Damkar Sahat Maju Banjarnahor. Keempatnya tak lain adalah anak buah Neneng di Pemkab Bekasi. Tujuh bulan kemudian, 29 Mei 2019, kelimanya menerima vonis dari Pengadilan Negeri Bandung.
Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun. Demikian pula dengan anak buah Neneng. Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta, Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan