Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap Meikarta: 2 Tersangka Baru dan 9 Terpidana

image-gnews
Konpers pengembangan kasus dugaan suap perizinan Meikarta oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juli 2019. TEMPO/Andita Rahma
Konpers pengembangan kasus dugaan suap perizinan Meikarta oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juli 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta  di Bekasi, Jawa Barat. 

"Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat yakni IWK (Iwa Karniwa) dan Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang yakni BTO (Bartholomeus Toto)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juli 2019.

Awalnya, pengurusan izin Meikarta membutuhkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dari Bupati Bekasi yang saat itu dijabat Neneng Hasanah Yasin. KPK menduga Bartholomeus menyanggupi pemberian suap sebesar Rp 10,5 miliar. Menurut Saut, Bartholomeus pun memberikan uang tersebut dalam lima kali pemberian berbentuk dolar dan rupiah.

Sedangkan Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Suap diduga terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan proyek Meikarta. Uang yang diberikan Neneng kepada Iwa pun berasal dari Lippo Cikarang.

Dengan tambahan dua tersangka ini, artinya perkara Meikarta telah menjerat 11 orang. Sebagian juga telah divonis oleh pengadilan. Berikut daftar sembilan orang lainnya yang terjerat dalam kasus ini.

1. Bekas Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan anak buah

Sebagai salah satu pelaku utama, KPK menetapkan tersangka pertama dalam kasus ini yaitu Bupati Bekasi Neneng pada 15 Oktober 2018. Saat itu, KPK menyimpulkan adanya dugaan pemberian hadiah dan janji kepada Neneng dan kawan-kawan terkait pengurusan izin Meikarta. Hadiah berasal dari Lippo Group, pengembang Meikarta.

Kawan Neneng yang dimaksud KPK adalah eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin, eks Kepala PMPTSP Dewi Tisnawati, eks Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, dan eks Kepala Dinas Damkar Sahat Maju Banjarnahor. Keempatnya tak lain adalah anak buah Neneng di Pemkab Bekasi. Tujuh bulan kemudian, 29 Mei 2019, kelimanya menerima vonis dari Pengadilan Negeri Bandung.

Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun. Demikian pula dengan anak buah Neneng. Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta, Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapi Pembelaan Karen Agustiawan, KPK: Nanti Dibuktikan di Pengadilan

15 menit lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Wakil KPK Alexander Marwata, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (dari kiri), menjelaskan proses penindakan dan pencegahan korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, di Gedung KPK, Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Tanggapi Pembelaan Karen Agustiawan, KPK: Nanti Dibuktikan di Pengadilan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons surat terbuka eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ke Presiden Jokowi


Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

12 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai surat Karen Agustiawan kepada Presiden Jokowi sebagai pembelaan.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

12 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

KPK menyatakan penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.


Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

12 jam lalu

 Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Stefanus Roy Rening ditahan KPK atas dugaan dengan sengaja melakukan perbuatan menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam proses penanganan perkara dugaaan korupsi tersangka Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

Pengacara Lukas Enembe disebut sempat mempengaruhi kliennya hingga saksi untuk tak mengikuti proses hukum.


Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

16 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima suap dan gratifikasi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

Lukas Enembe menyatakan jaksa KPK tak bisa membuktikan dakwaannya dalam persidangan.


KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PKB Dalam Kasus Korupsi Kemenaker

16 jam lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. ANTARA/HO
KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PKB Dalam Kasus Korupsi Kemenaker

KPK memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim dalam kasus korupsi Kemenaker.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

1 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Karen Agustiawan menilai aparat penegak hukum tak menyadari jika kontrak yang dia buat semasa menjadi Dirut Pertamina adalah harta karun.


Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simanjuntak.


Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

ICW mendesak agar Dewas KPK benar-benar menggali sosok pimpinan KPK yang bermain atas pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

2 hari lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.