FPI Bilang Sudah Sebulan Tunggu Surat Rekomendasi Kemenag

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Senin, 29 Juli 2019 16:34 WIB

Ketua Bantuan Hukum FPI yang juga pengacara Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, di kantornya, Jakarta Selatan, 12 Juli 2019. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya telah mengajukan surat rekomendasi ke Kementerian Agama. Ini dilakukan sebagai syarat perpanjangan izin FPI ke Kementerian Dalam Negeri.

"Setahu saya sudah lama diajukan dan tinggal menunggu," kata Sugito kepada Tempo, Senin, 29 Juli 2019.

Sugito mengatakan pengajuan surat rekomendasi sudah diajukan satu bulan lalu. Namun, surat itu belum keluar hingga kini. Padahal, surat rekomendasi tersebut akan digunakan sebagai salah satu persyaratan perpanjangan izin FPI.

FPI saat ini tengah mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), menyusul telah berakhirnya masa berlaku izin organisasi tersebut per 20 Juni 2019.

Untuk memperpanjang izinnya sebagai ormas, FPI harus menyerahkan 20 item persyaratan. Sejumlah syarat itu antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat, surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus.

Advertising
Advertising

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo sebelumnya menyurati FPI untuk segera melengkapi berkas persyaratan perpanjangan izin ormas. Salah satu syarat yang belum lengkap adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama dan kelengkapan anggaran dasar dan rumah tangga.

Sebagai organisasi keagamaan, FPI wajib mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai syarat mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT). Adapun susunan AD/ART organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu belum lengkap karena belum ada tanda tangan pengurus. "Makanya kami sampaikan kepada FPI melalui surat bahwa agar FPI melengkapi persyaratan yang masih belum lengkap," ujar Soedarmo.

Berita terkait

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

1 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

4 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

6 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

8 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

8 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

8 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

9 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

10 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

11 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.

Baca Selengkapnya