Begini Kronologi Penangkapan Bupati Kudus M Tamzil

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 27 Juli 2019 18:06 WIB

Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kedua kiri) digiring petugas menuju mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2019. Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti senilai Rp170 juta, Muhammad Tamzil akan ditahan bersama Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kudus M. Tamzil sebagai tersangka suap jual beli-jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Ia disangka menerima suap Rp 250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.

"KPK menetapkan 3 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ini ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Sabtu, 27 Juli 2019.

Selain Tamzil, KPK juga menetapkan staf khususnya, Agus Soeranto sebagai perantara suap. Sedangkan, Sofyan ditetapkan sebagai pemberi suap. Penetapan tersangka terhadap 3 orang ini merupakan buntut operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kudus, pada Jumat, 26 Juli 2019.

Pada Jumat pagi, tim KPK meringkus dua ajudan bupati, Norman dan Uka Wisnu Sejati di pendopo Kabupaten Kudus. KPK menduga Norman dan Uka akan menerima duit suap yang berasal dari Sofyan. Norman diduga juga diperintahkan menggunakan uang itu untuk membayar tunggakan cicilan mobil milik Tamzil. Keduanya dibawa ke ruang kerja staf khusus Bupati, Agus Soeranto yang berada di pendopo.

Tim KPK lainnya menangkap Agus di rumah dinasnya yang berdekatan dengan pendopo pada pukul 10.10 WIB. Tim lalu membawa Agus ke ruang kerjanya dan menemukan duit Rp 170 juta. Uang ini diduga berasal dari Sofyan.

Advertising
Advertising

Lima menit kemudian, giliran Tamzil yang diringkus di ruang kerja Bupati. Lalu pada siang harinya, tim menangkap calon Kepala DPPKAD Catur Widianto dan staf DPPKAD Subkhan. Dari pemeriksaan awal terhadap orang yang diamankan itu, tim menangkap Sofyan di rumahnya pada pukul 19.00. Total tujuh orang yang ditangkap kemudian dibawa ke Polda Jawa Tengah. Pada Sabtu pagi, 27 Juli 2019 mereka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di gedung KPK.

Dalam gelar perkara yang dilakukan hari ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka yakni, Bupati Kudus M Tamzil, Agus dan Sofyan. KPK menyebut masih mendalami dugaan penerimaan lain oleh Tamzil.

Berita terkait

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

10 menit lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

4 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

8 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

9 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

12 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

15 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

21 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

23 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya