Begini Kronologi Penangkapan Bupati Kudus M Tamzil
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 27 Juli 2019 18:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kudus M. Tamzil sebagai tersangka suap jual beli-jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Ia disangka menerima suap Rp 250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ini ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Sabtu, 27 Juli 2019.
Selain Tamzil, KPK juga menetapkan staf khususnya, Agus Soeranto sebagai perantara suap. Sedangkan, Sofyan ditetapkan sebagai pemberi suap. Penetapan tersangka terhadap 3 orang ini merupakan buntut operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kudus, pada Jumat, 26 Juli 2019.
Pada Jumat pagi, tim KPK meringkus dua ajudan bupati, Norman dan Uka Wisnu Sejati di pendopo Kabupaten Kudus. KPK menduga Norman dan Uka akan menerima duit suap yang berasal dari Sofyan. Norman diduga juga diperintahkan menggunakan uang itu untuk membayar tunggakan cicilan mobil milik Tamzil. Keduanya dibawa ke ruang kerja staf khusus Bupati, Agus Soeranto yang berada di pendopo.
Tim KPK lainnya menangkap Agus di rumah dinasnya yang berdekatan dengan pendopo pada pukul 10.10 WIB. Tim lalu membawa Agus ke ruang kerjanya dan menemukan duit Rp 170 juta. Uang ini diduga berasal dari Sofyan.
Lima menit kemudian, giliran Tamzil yang diringkus di ruang kerja Bupati. Lalu pada siang harinya, tim menangkap calon Kepala DPPKAD Catur Widianto dan staf DPPKAD Subkhan. Dari pemeriksaan awal terhadap orang yang diamankan itu, tim menangkap Sofyan di rumahnya pada pukul 19.00. Total tujuh orang yang ditangkap kemudian dibawa ke Polda Jawa Tengah. Pada Sabtu pagi, 27 Juli 2019 mereka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di gedung KPK.
Dalam gelar perkara yang dilakukan hari ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka yakni, Bupati Kudus M Tamzil, Agus dan Sofyan. KPK menyebut masih mendalami dugaan penerimaan lain oleh Tamzil.