Komisi Hukum DPR Aklamasi Beri Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

Rabu, 24 Juli 2019 18:44 WIB

Tangis Baiq Nuril dan Rieke Diah Pitaloka pecah saat Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan sepakat mendukung pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo, Rabu, 24 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi hukum Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun. Pemberian pertimbangan ini diputuskan dalam rapat pleno Komisi Hukum DPR yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2019.

Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsudin mengatakan, rapat pleno dihadiri enam dari sepuluh fraksi yang ada di DPR, yakni Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

"Telah diputus dan diberi pandangan dari sepuluh fraksi, dan dihadiri enam fraksi, secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada Saudari Nuril," kata Aziz di ruang rapat Komisi Hukum DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.

Pernyataan Aziz ini disambut tepuk tangan meriah hadirin di ruang sidang. Dalam momen tersebut, Baiq Nuril hadir didampingi sejumlah kuasa hukumnya, sejumlah aktivis yang mengadvokasi kasusnya, dan perwakilan dari Komnas Perempuan. Nuril yang mendengar langsung pembacaan pertimbangan tersebut tak kuasa menahan tangisnya.

Aziz menuturkan, hasil rapat pleno Komisi Hukum ini akan segera dibawa ke rapat Badan Musyawarah DPR yang akan berlangsung malam ini. Selanjutnya, hasil dari Bamus akan dibacakan dalam rapat paripurna Dewan, Kamis, 25 Juli 2019.

Advertising
Advertising

"Besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna untuk dapat memberikan persetujuan pemberian amnesti kepada Saudari Nuril," kata dia.

Sebelum menyepakati pertimbangan pemberian amnesti ini, Komisi Hukum DPR mendengarkan secara langsung pandangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam keterangannya kepada wartawan, Yasonna menekankan aspek rasa keadilan masyarakat dalam pemberian amnesti untuk Nuril.

Yasonna juga berujar, apa yang dilakukan Nuril adalah upayanya untuk memperjuangkan harkat dan martabatnya sebagai seorang perempuan. Menurut dia, pemberian amnesti sekaligus mengirimkan pesan keadilan bagi perempuan-perempuan lain yang mengalami pelecehan seksual seperti yang dialami Nuril.

"Dengan begini, jelas pesan. Dari DPR jelas, dari presiden jelas, kami melindungi harkat martabat perempuan yang memperjuangkan haknya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.

Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang justru dipidana dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini bermula ketika Kepala SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Muslim, menelepon Nuril dan berbicara mesum pada 2012. Nuril merekam percakapan itu untuk membela diri sekaligus menampik isu adanya hubungan khusus antara dirinya dan Muslim.

Rekaman tersebut kemudian disimpan Baiq Nuril dan diserahkan kepada seseorang bernama Imam Mudawin. Imam memindahkan bukti rekaman tersebut dan disimpan secara digital di laptop-nya, hingga tersebar luas.

Nuril justru dituntut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Lolos di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung malah menghukum Nuril. MA menolak PK Nuril, honorer di SMAN 7 Mataram itu dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

4 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

5 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

6 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

7 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

10 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

12 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

12 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya