KPK Siap Bantu KY soal Hakim Agung Pembebas Syafruddin Temenggung
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Selasa, 23 Juli 2019 21:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap membantu Komisi Yudisial jika membutuhkan data, informasi, atau dokumen terkait pemberian kasasi kepada mantan terdakwa kasus korupsi SKL BLBI Syafruddin Temenggung yang dilakukan oleh dua hakim Mahkamah Agung (MA), yakni Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin.
Sikap tersebut sebagai langkah dukungan KPK kepada koalisi masyarakat sipil yang melaporkan dua hakim MA tersebut ke KY. "Kami respons itu secara positif. Jika KY membutuhkan dukungan, informasi, atau apapun yang relevan dari KPK, maka kami siap membantu KY," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Juli 2019.
Tak hanya siap berkoordinasi dengan KY, KPK juga menyatakan akan bekerja sama dengan badan pengawas MA jika sewaktu-waktu membutuhkan data terkait penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil meminta KY untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin. Kedua hakim tersebut telah memutuskan pembebasan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Kami meminta KY segera memanggil dan memeriksa dua orang hakim itu agar bisa ditelusuri lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran saat menjatuhkan putusan kasasi," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana di kantor KY pada Selasa, 23 Juli 2019.
ANDITA RAHMA | HALIDA BUNGA