Komisi III DPR Panggil Menkumham Sebelum Beri Amnesti Baiq Nuril
Reporter
Antara
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 23 Juli 2019 16:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri Hukum dan HAM terlebih dahulu sebelum memberikan pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril yang disampaikan Presiden Joko Widodo. "Sebagai informasi, besok (Rabu, 24 Juli) Komisi III DPR akan mendengarkan penjelasan Menkumham mengenai pengajuan amnesti," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam rapat internal Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.
Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan Komisi III DPR sebelum memberikan keputusan tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, akan lebih dulu mendengarkan pertimbangan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. "Jadi Ibu, kita akan mendengar pertimbangan dulu Menteri Hukum dan HAM sebelum kita ambil keputusan soal amnesti ini," ujar Herman.
Menurut Herman, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan sebelum Komisi III memberikan persetujuan atas pemberian amnesti. Ia mengaku mengerti apa yang dirasakan Baiq Nuril namun ada aturan main sehingga pengambilan keputusan tidak atas dasar orang per-orang, tetapi kelembagaan Komisi III DPR.
"Kami juga mengerti suasana hati Ibu, apa yang Ibu inginkan, kami paham tetapi juga kami terikat dengar aturan main internal dan politik.” Komisi III DPR, kata dia, mengambil keputusan tidak atas dasar orang per orang, tetapi kelembagaan.
DPR sebelumnya menerima surat permintaan pertimbangan dari Presiden Jokowi mengenai pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Nuril adalah korban pelecehan seksual yang justru dipidana dengan UU ITE. Menang di pengadilan tingkat pertama, guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat ini dinyatakan kalah di pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nuril juga ditolak oleh MA. Kini Baiq Nuril menantikan satu-satunya jalan keadilan, yakni amnesti dari Presiden Jokowi.