BPK Minta Pidana BLBI Dikejar

Reporter

Editor

Kamis, 8 Mei 2008 18:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan mengapresiasi keputusan Pengadilan negeri Jakarta Selatan yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Sjamsul Nursalim yang ditangani Kejaksaan Agung.Menurut Ketua BPK Anwar Nasution, dengan pembatalan SP3 itu menjadi pintu bagi aparat hukum untuk mengejar tindak pidana di bidang perbankan dalam kasus BLBI. "Selama ini yang diurus cuma perdatanya, pidananya belum disentuh," kata Anwar usai meresmikan gedung Umar Wirahadikusumah sebagai kantor pusat BPK, Jakarta, Kamis (8/5).Keluarnya MSAA, MRNIA maupun SKL bagi obligor BLBI, menurut Anwar, tidak berarti kasus pidana mereka secara otomatis dianggap selesai juga. Dia mengungkapkan, BDNI (Sjamsul Nursalim) bukan bank yang berhak menerima BLBI karena banyak melanggar prinsip kehati-hatian perbankan. "Di undang-undang perbankan, itu kriminalitas yang serius," kata dia.Menurut Anwar, BDNI melanggar aturan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK). Selain itu, kredit-kredit yang dikucurkannya ternyata sebagian besar (70 persennya) diberikan kepada perusahaan milik Sjamsul Nursalim dan kroninya. Ketika kemudian krisis melanda dan bisnisnya rontok, dia mendapat kucuran BLBI untuk bayar utangnya. "Tapi dia mentransfer kekayaannya ke luar negeri, dan akhirnya rakyat yang disuruh membayar utang obligor itu. Ini yang meresahkan saya," kata Anwar.Dalam kesempatan terpisah, interpelator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Dewan Perwakilan Rakyat menyambut gembira keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka kembali kembali penyidikan atas dugaan korupsi kasus BLBI. "Ini merupakan terobosan hukum yang sangat brilian," kata Dradjad Wibowo, salah satu pencetus interpesi BLBI.Menurutnya, dasar pertimbangan yang digunakan hakim sangat tepat yaitu Surat Keterangan Lunas yang mendasarkan diri pada Inpres 8 tahun 2003 tidak boleh bertentangan dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ini artinya SKL bisa dibatalkan apabila bertentangan dengan Undang-Undang pemberantasan korupsi," kata Dradjad.Dia menambahkan, perintah hakim agar penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dilanjutkan lagi merupakan preseden hukum bahwa semua penerima SKL tetap bisa diproses tindakan pidananya. "Saya senang karena keputusan ini bisa menjadi jurisprudensi bagi gugatan terhadap SKL-SKL yang lain," kata Dradjad.Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menolak berkomentar soal pencabutan SP3 kasus Sjamsulo Nursalim. "Saya tidak mau berkomentar. SP3 itu yang menerbitkan kejaksaan, ya tanyanya ke kejaksaan dong," kata Hadiyanto kepada Tempo. Agus Supriyanto

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya