Enggartiasto Lukita 3 Kali Mangkir dari Panggilan KPK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 18 Juli 2019 22:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita lagi-lagi mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini merupakan kali ketiga politikus Partai Nasdem itu tidak memenuhi panggilan menjadi saksi dalam kasus suap Bowo Sidik Pangarso.
"Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita tidak hadir hari ini dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk IND," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 18 Juli 2019.
Sebelumnya, Enggar sudah dua kali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK. Panggilan pertama dilakukan pada 2 Juli 2019. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri. Enggar kembali dipanggil pada 8 Juli 2019 dan kembali tidak hadir dengan alasan menjalankan tugas lain.
Febri mengatakan sebenarnya Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat pada 3 Juli 2019. Dalam surat itu Kementerian menyatakan Enggar bakal memenuhi panggilan pada 18 Juli 2019. "Namun tadi malam kami mendapatkan surat lain dan memberitahukan bahwa ada kegiatan lain ke luar negeri hari ini," kata Febri.
KPK menyayangkan ketidakhadiran ini. Sebab, semestinya, pejabat publik dapat memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum. "Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi adalah kewajiban hukum. sehingga semestinya ini menjadi prioritas," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka penerima suap dari bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. KPK menyangka Bowo menerima Rp 2,5 miliar untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia.
Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK turut menyita Rp 6,5 miliar dari kantor perusahaan Bowo, PT Inersia di Pejaten, Jakarta Selatan. Uang tersebut disita dalam 400 ribu amplop yang disiapkan Bowo untuk serangan fajar pada Pemilu 2019. KPK menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Bowo sebagai anggota DPR Komisi IV.
Kepada penyidik, Bowo mengatakan salah satu sumber uang itu berasal dari Enggartiasto. Enggar diduga memberikan Rp 2 miliar dalam bentuk Dolar Singapura melalui utusannya pada pertengahan 2017. Bowo mengatakan Enggar memberikan uang untuk mengamankan Permendag Gula Rafinasi yang berlaku pada Juni 2017. Saat itu, Bowo merupakan salah satu pimpinan Komisi VI yang bermitra dengan Kemendag.
Sementara, Enggartiasto Lukita membantah telah memberikan uang kepada politikus Partai Golkar tersebut. “Apa urusannya kasih duit? Saya yakin enggak ada, dia dari Golkar saya dari NasDem,” kata Enggar di Istana Negara, Jakarta, Senin, 29 April 2019.