Tim Pencari Fakta: Penyerang Tak Berniat Membunuh Novel Baswedan
Reporter
Andita Rahma
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 17 Juli 2019 16:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyerang Novel Baswedan diduga tak berniat membunuh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Kesimpulan itu didapat tim pencari fakta kasus Novel Baswedan setelah mendalami dan menganalisa keterangan dari ahli kimia dan dokter mata.
Menurut Juru bicara Tim Pencari Fakta, Nur Kholis, zat-zat kimia yang digunakan untuk menyiram mata Novel adalah Asam Sulfat (H2SO4) berkadar larut tidak pekat.
"Sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah korban, dan baju gamis yang dikenakan korban juga tidak mengalami kerusakan dan penyiraman tersebut tidak mengakibatkan kematian," kata Nur Kholis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Juli 2019.
Dari temuan tersebut, Tim meyakini adanya probabilitas bahwa serangan terhadap wajah korban bukan dimaksudkan untuk membunuh tetapi membuat korban menderita. Nur Kholis juga mengungkap kemungkinan motif yakni balas dendam.
"Untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran terhadap korban, dan serangan tersebut bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri dan atau dengan menyuruh orang lain," ujar Nur Kholis.
Selain itu, Nur Kholis menambahkan, serangan terhadap Novel tidak terkait masalah pribadi. Namun berkaitan dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak ada masalah utang piutang, perselingkuhan, harta warisan dan masalah pribadi lainnya. Diyakini kasus ini berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh korban yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan (excessive use of power)," kata Nur Kholis.
Pada 11 April 2017, Novel Baswedan diserang dua orang tak dikenal sepulang dari salat subuh berjamaah di Masjid Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua orang yang berboncengan dengan sepeda motor itu dengan sengaja menyiramkan air keras ke wajah penyidik yang banyak mengusut kasus korupsi besar ini. Mata kiri novel rusak hingga 95 persen. Novel harus menjalani operasi berkali-kali di Singapura.
Tim pencari fakta kasus Novel yang dibentuk Kapolri berakhir masa tugasnya pada 7 Juli 2019. Hingga konferensi pers hari ini, 17 Juli 2019, tim tak berhasil mengumumkan nama pelaku maupun aktor intelektual penyerangan tersebut.