Tim Pencari Fakta: Penyerang Tak Berniat Membunuh Novel Baswedan

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 17 Juli 2019 16:36 WIB

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019. Novel Baswedan berharap hasil yang ditemukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lapangan dan aktor penyerangan terhadap dirinya, yang akan menjadi menjadi tolok ukur apakah kepolisian mampu bekerja sama memberantas korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyerang Novel Baswedan diduga tak berniat membunuh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Kesimpulan itu didapat tim pencari fakta kasus Novel Baswedan setelah mendalami dan menganalisa keterangan dari ahli kimia dan dokter mata.

Menurut Juru bicara Tim Pencari Fakta, Nur Kholis, zat-zat kimia yang digunakan untuk menyiram mata Novel adalah Asam Sulfat (H2SO4) berkadar larut tidak pekat.

"Sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah korban, dan baju gamis yang dikenakan korban juga tidak mengalami kerusakan dan penyiraman tersebut tidak mengakibatkan kematian," kata Nur Kholis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Juli 2019.

Dari temuan tersebut, Tim meyakini adanya probabilitas bahwa serangan terhadap wajah korban bukan dimaksudkan untuk membunuh tetapi membuat korban menderita. Nur Kholis juga mengungkap kemungkinan motif yakni balas dendam.

"Untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran terhadap korban, dan serangan tersebut bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri dan atau dengan menyuruh orang lain," ujar Nur Kholis.

Advertising
Advertising

Selain itu, Nur Kholis menambahkan, serangan terhadap Novel tidak terkait masalah pribadi. Namun berkaitan dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada masalah utang piutang, perselingkuhan, harta warisan dan masalah pribadi lainnya. Diyakini kasus ini berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh korban yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan (excessive use of power)," kata Nur Kholis.

Pada 11 April 2017, Novel Baswedan diserang dua orang tak dikenal sepulang dari salat subuh berjamaah di Masjid Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua orang yang berboncengan dengan sepeda motor itu dengan sengaja menyiramkan air keras ke wajah penyidik yang banyak mengusut kasus korupsi besar ini. Mata kiri novel rusak hingga 95 persen. Novel harus menjalani operasi berkali-kali di Singapura.

Tim pencari fakta kasus Novel yang dibentuk Kapolri berakhir masa tugasnya pada 7 Juli 2019. Hingga konferensi pers hari ini, 17 Juli 2019, tim tak berhasil mengumumkan nama pelaku maupun aktor intelektual penyerangan tersebut.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya