Gerindra Akan Mediasi Gugatan Mulan Jameela dan Keponakan Prabowo

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 17 Juli 2019 15:33 WIB

Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Bawaslu RI terkait dugaan kecurangan di Pemilu 2019, Jakarta, 10 Mei 2019. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan mengupayakan mediasi atas 14 calon anggota legislatif dari partainya yang mengajukan gugatan terhadap Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua di antara 14 caleg yang menggugat tersebut adalah Mulan Jameela dan keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung," ujar Dasco kepada wartawan pada Rabu, 17 Juli 2019.

Dasco menjelaskan, duduk perkara gugatan tersebut bukanlah gugatan perbuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol. Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,
Para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Biasanya proses sengketa internal, ujar Dasco, diselesaikan melalui Majelis Kehormatan. "Namun untuk tahun ini penyelesaian internal agak tertunda karena kami masih fokus selesaikan sengketa di MK. Setelah selesai sidang MK awal Agustus mendatang, sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Pak Prabowo," ujar Dasco.

Sebelumnya, Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, 14 caleg Gerindra yang menggugat partai mereka sendiri tersebut dalam gugatannya meminta tergugat untuk menyatakan para penggugat sebagai anggota legislatif.

Advertising
Advertising

Menurut Guntur, objek yang digugat merupakan kebijakan yang bisa mengajukan caleg yang terpilih ke Senayan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bahwa partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.

Selain Partai Gerindra, kata Guntur, turut tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum. Persidangan sudah dimulai dari akhir pekan lalu dengan agenda pembacaan gugatan.

Persidangan gugatan para caleg Gerindra itu akan dilanjutkan pada Rabu, 17 Juli 2019 dengan agenda replik. "Besok sidang lanjutannya," kata Guntur.
- Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan merekomendasikan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian untuk mendalami sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang pernah ditangani oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Berita terkait

Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

54 menit lalu

Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

Pengamat politik menilai, gagasan Presidential Club Prabowo mungkin saja hasil dari melihat transisi kepemimpinan Indonesia yang seringkali ada ketegangan.

Baca Selengkapnya

Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

3 jam lalu

Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

Demokrat mewanti-wanti agar tak ada partai di pemerintahan rasa oposisi.

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

4 jam lalu

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

14 jam lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

15 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

15 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

16 jam lalu

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

19 jam lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

20 jam lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya