KPK Siapkan Langkah Baru Setelah Syafruddin Temenggung Bebas
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 16 Juli 2019 18:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah baru menyusul bebasnya terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Syafruddin Temenggung.
“Kami sedang membicarakan itu, mudah-mudahan nanti sepulang dari sini kami bisa mengambil langkah-langkah untuk itu," ujar Agus ditemui di Yogyakarta, Selasa 16 Juli 2019.
Agus menuturkan meskipun MA sudah mengabulkan kasasi Syafruddin, masih ada hal yang bisa ditempuh KPK.
“Kan masih dimungkinkan kami mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan itu. Hanya saja kami belum memutuskan, tapi memang kami sedang membahas itu,” ujarnya.
Bebasnya Syafruddin sebelumnya diikuti dengan desakan dari pihak Sjamsul Nursalim yang menjadi tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI, Sjamsul Nursalim. Pihak Nursalim berharap KPK menghentikan penyidikan perkara atas diri dan istrinya.
Namun, Agus memastikan jika KPK tak akan menghentikan kasus yang menjerat Nursalim. “Kami tetap akan meneruskan kasus (Nursalim) itu,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim MA menyatakan Syafruddin Temenggung tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," seperti dikutip dari salinan putusan MA, Selasa, 9 Juli 2019.
Atas putusan MA itu, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa hakim yang mengadili perkara Syafruddin. ICW menilai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Syafruddin sebagai dagelan hukum.
Sebab, sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menghukum Syafruddin Temenggung 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman Syafruddin diperberat di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.