TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial akan menindaklanjuti dugaan Hakim Agung Salman Luthan dirayu untuk mengubah putusan kasasi Syafruddin Temenggung dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. KY akan melakukan diskusi sebelum menindaklanjuti hal tersebut.
"Kami akan diskusikan di internal mengenai follow up-nya," kata Komisioner Komisi Yudisial, Sukma Violetta, melalui WhatsApp, Senin, 15 Juli 2019.
Salman adalah salah satu dari tiga hakim agung yang mengadili pengajuan kasasi Syafruddin dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI. Dua hakim lainnya ialah, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Dari tiga hakim, Salman satu-satunya yang menganggap bahwa Syafruddin telah melakukan tindak pidana dalam penerbitan SKL yang diduga merugikan negara Rp 4,58 triliun.
Salman meyakini putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghukum Syafruddin 15 tahun penjara sudah tepat. Putusan banding ini memperberat hukuman Syafruddin Temenggung yang tadinya 13 tahun penjara.
Sementara hakim Syamsul Rakan menganggap perbuatan Syafruddin merupakan urusan perdata. Hakim Askin memiliki pendapat berbeda. Ia mengatakan perbuatan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu merupakan urusan administrasi. Salman kalah suara dengan Askin dan Syamsul. Karena itu, majelis hakim akhirnya memvonis lepas Syafruddin dari semua tuntutan hukum.
Saat akan merumuskan putusan Syafruddin Temenggung, dua anggota majelis hakim itu diduga merayu Salman untuk mengubah putusan. "Saya menolak," kata Salman kepada Majalah Tempo.
Sukma meminta masyarakat melapor bila menemukan dugaan kode etik yang dilakukan hakim dalam mengadili perkara Syafruddin. Dia bilang KY bakal menindaklanjuti laporan itu. “Masyarakat bisa melaporkan ke kami bila hakim tidak profesional dalam memutus perkara Syafruddin,” kata Sukma Violetta, Rabu, 10 Juli 2019.
MAJALAH TEMPO