Bea Cukai Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 16 Juli 2019 13:53 WIB

Bea Cukai pada Kamis 11 Juli 2019, kembali memusnahkan barang hasil penindakan Bea Cukai Sumbawa dan Bea Cukai Teluk Bayur.

INFO NASIONAL — Bea Cukai kembali memusnahkan barang hasil penindakan berupa 4,3 juta batang rokok ilegal, 2.296 barang larangan dan pembatasan, yang terdiri dari telepon genggam bekas, kosmetik, obat-obatan, sex toys, produk tekstil tanpa izin, dan puluhan barang lain. Semuanya terbukti melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Jutaan barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sumbawa dan Bea Cukai Teluk Bayur. Pada Kamis, 11 Juli 2019, Bea Cukai Sumbawa memusnahkan 120.980 batang rokok ilegal dan 23,86 kg tembakau iris dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 126,8 juta dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 42,5 juta.

Kegiatan pemusnahan barang milik negara ini menurutnya merupakan upaya Bea Cukai Sumbawa untuk menekan peredaran barang-barang ilegal yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai. “Kemungkinan masih beredar pasti ada, tetapi kita juga akan terus berusaha,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko.

Di tempat berbeda, Bea Cukai Teluk Bayur juga memusnahkan barang hasil penindakan berupa 4.198.542 rokok ilegal, 34 botol liquid vape ilegal, 27 botol minuman keras ilegal, dan 2.296 barang larangan dan pembatasan yang terdiri dari telepon genggam bekas, sex toys, kosmetik, obat-obatan, produk tekstil, mainan, dan sepatu yang semuanya tidak memiliki izin.

“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,02 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. Penindakan akan terus kami lakukan guna memberantas peredaran barang-barang ilegal yang tidak hanya membahayakan masyarakat, namun juga dapat mengancam pasar domestik,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.

Advertising
Advertising

Pemusnahan atas barang hasil penindakan Bea Cukai sejalan dengan salah satu fungsinya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Hal ini juga sejalan dengan momentum “Operasi Gempur Tahun 2019” di mana Bea Cukai menargetkan turunnya peredaran rokok ilegal dari yang sebelumnya 7 persen menjadi 3 persen. (*)

Berita terkait

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

15 jam lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

16 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

23 jam lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Senin, 29 April 2024, dimulai dari waktu tempuh perjalanan kereta cepat Jakarta - Surabaya.

Baca Selengkapnya

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

2 hari lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

2 hari lalu

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Staf Khusus Kementerian Keuangan sebut bea cukai bukan keranjang sampah, imbas banyak postingan media sosial yang mengeluhkan pajak barang Impor dari luar negeri yang terlalu mahal.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

2 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya