Surat Amnesti Baiq Nuril Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

Reporter

Dewi Nurita

Selasa, 16 Juli 2019 12:35 WIB

Baiq Nuril saat tiba di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 15 Juni 2019. Kedatangan Baiq Nuril membawa 1000 surat dukungan untuk Jokowi memberi amnesti. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta Baiq Nuril Maknun tak menangis lagi usai surat amnesti presiden masuk ke DPR RI untuk dimintai pertimbangan. "Seneng Ibu Baiq? Seneng? Jangan nangis lagi, ya," ujar Rieke Diah sambil memeluk Baiq Nuril yang hadir di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 16 Juli 2019.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto membacakan surat masuk berkaitan dengan amnesti Baiq Nuril dari presiden dalam rapat paripurna DPR RI ke-22 di masa persidangan V tahun 2018-2019siang ini, Selasa, 16 Juli 2019. "DPR menerima dua surat. Surat pertama dari Presiden RI dengan nomor R-28/Pres/07/2019, hal permintaan pertimbangan. Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Agus Hermanto.

Agus mengatakan, surat tersebut akan dibahas dalam rapat badan musyawarah atau Bamus DPR RI. Rieke Diah yang sejak awal mengawal kasus Baiq berharap proses pertimbangan di DPR berjalan lancar, sehingga presiden bisa memberikan amnesti kepada Nuril.

"Kami mohon, dalam rapat Bamus, kita dapat berjuang bersama untuk memperjuangkan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril," ujar Rieke Diah kepada rekan-rekannya di DPR RI.

Permohonan pertimbangan amnesti terhadap Nuril ini merupakan respons desakan sejumlah kalangan setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan itu memperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung pada 26 September tahun lalu yang menyatakan Nuril bersalah. la divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Putusan tersebut sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Nuril tak bersalah.

Kasus ini berawal ketika Kepala SMA Negeri 7 Mataram saat itu, Muslim, diduga melakukan perundungan seksual terhadap Nuril secara verbal melalui telepon. Nuril, yang juga tenaga honorer di sekolah itu, merekam percakapannya dengan Muslim tersebut. Tapi Muslim melaporkan Nuril ke polisi atas tuduhan pencemaran nama setelah rekaman itu menyebar.

Setelah keluar putusan peninjauan kembali, Nuril bersafari ke sejumlah lembaga. Pekan lalu, ia berkunjung ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lalu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima Nuril kemarin pagi. Nuril menyerahkan surat permohonan amnesti disertai petisi yang berisi dukungan agar Presiden Jokowi memberi amnesti untuknya.

Sore kemarin, surat dari presiden yang meminta pertimbangan atas amnesti Baiq Nuril masuk ke DPR RI untuk kemudian bisa ditindaklanjuti usai dibacakan dalam sidang paripurna.

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

16 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

17 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

18 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya