Perludem Analisis Permohonan Sengketa Pileg 2019, Ini Hasilnya

Reporter

Halida Bunga

Editor

Amirullah

Senin, 15 Juli 2019 21:43 WIB

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganalisis permohonan sengketa pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi. Dari hasil analisis tersebut, ditemukan 608 perkara perselisihan hasil pemilu legislatif 2019.

"Jenis pemilihan yang paling banyak dipersoalkan di MK adalah pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, dengan jumlah perkara 384 perkara. Terbanyak kedua adalah perkara perselisihan hasil pemilu legislatif DPRD provinsi dengan 111 perkara," kata Fadli Ramadhanil, peneliti Perludem di Jakarta, pada Senin, 15 Juli 2019.

Untuk DPR RI, terdapat 139 permohonan perselisihan hasil. Sedangkan untuk Pemilu anggota DPD, terdapat 9 permohonan sengketa. Satu permohonan lainnya diajukan oleh perseorangan di Provinsi Papua. Fadli mengatakan yang bersangkutan adalah warga negara, yang mempersoalkan tiga jenis pemilu, yakni DPR, DPD, dan Provinsi. Terhadap pemilu DPR dan DPRD, warga negara ini dipastikan tak memiliki legal standing, karena ia bukan peserta pemilu.

Selain itu, Perludem juga memetakan partai politik yang paling banyak mengajukan perselisihan ke MK. PDIP adalah partai yang paling banyak mengajukan permohonan ke MK, dengan total 112 perkara. Terbanyak kedua adalah Partai Gerindra dengan 72 perkara. Sedangkan terbanyak ketiga adalah Partai Nasdem dengan 63 perkara.

"Sementara itu, partai yang paling sedikit kami temukan perkaranya di pemilu legislatif 2014 adalah PSl, dengan 4 perkara," kata Fadli.

Advertising
Advertising

Selain jumlah perkara, analisis ini juga mengelompokan tiga bentuk sengketa yang diajukan oleh partai politik. Pertama, terdapat sengketa suara antarpartai peserta pemilu yang jumlahnya 243 perkara. Kedua, pengelompokan perkara perselisihan hasil pemilu yang hanya mempersoalkan hasil pemilu kepada KPU sebanyak 260 perkara. Ketiga, terdapat pengelompokan sengketa suara internal partai politik yang berjumlah 94 perkara.

"Partai yang paling banyak mengajukan perkara sengketa internal adalah Partai Gerindra dengan 32 perkara, dan kedua Partai Golkar dengan 22 perkara, dan ketiga Partai Demokrat dengan 13 perkara," katanya.

Sidang sengketa pemilu legislatif sebelumnya telah mulai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan 260 perkara PHPU legislatif sejak 9 Juli 2019. Sidang pendahuluan dilakukan dengan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan tanggal 11-26 Juli dan pemeriksaan persidangan 15-30 Juli.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Anwar Usman Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK, MK: PHPU Pileg Tetap Jalan

2 hari lalu

Anwar Usman Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK, MK: PHPU Pileg Tetap Jalan

Hakim konstitusi Anwar Usman tetap menangani sengketa pileg meskipun dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik ke MKMK. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya