ICJR Nilai MA Gagal Cermati Fakta Persidangan Kasus Baiq Nuril

Minggu, 14 Juli 2019 13:02 WIB

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril saat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Mahkamah Agung gagal mencermati sejumlah fakta persidangan dalam kasus Baiq Nuril.

Baca: Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Pertimbangkan Tinjau Ulang UU ITE

"Tak hanya gagal mencermati fakta persidangan, MA juga gagal memahami konstruksi Pasal 27 (1) UU ITE," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, melalui siaran pers, pada Ahad, 14 Juli 2019.

Anggara menjelaskan, dalam konstruksi pasal tersebut, yang harus menjadi perhatian adalah bahwa tindakan yang dilarang adalah melakukan distribusi, transmisi, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik, bukan melakukan perekaman.

"Sehingga, fokus dalam pemeriksaan perkara ini oleh MA di tingkat PK seharusnya adalah apakah benar Ibu Nuril melakukan distribusi, transmisi, dan membuat dapat diaksesnya suatu informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan?" kata Anggara.

Advertising
Advertising

MA, kata Anggara, melakukan kesalahan dalam menganalisis alat bukti yang dihadirkan di persidangan tingkat pertama. Sebab, dalam pertimbangannya, MA mengatakan bahwa Baiq Nuril yang melakukan transfer rekaman dari telepon genggam ke laptop milik HIM.Padahal, secara jelas di dalam pengadilan tingkat pertama, para saksi menyatakan bahwa yang melakukan transmisi adalah HIM, bukan Baiq Nuril. Bahkan, di dalam putusan kasasi, MA telah menyatakan bahwa HIM lah yang telah meneruskan, mengirimkan, atau mentransfer isi rekaman pembicaraan.

"Jelas, hal ini merupakan suatu kekeliruan yang dilakukan oleh MA dalam menimbang fakta di tingkat PK, karena MA telah salah dalam mengidentifikasi siapa sesungguhnya pelaku tindak pidana sebagaimana didakwa oleh penuntut umum," ujar Anggara.

Selain itu, MA menyebut bahwa bukti elektronik yang diajukan Baiq Nuril di persidangan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum, karena isinya telah berubah. Anggara menuturkan, sejak awal persidangan, bukti tersebut telah diperlihatkan dan diperdengarkan kepada Baiq Nuril dan tidak ada keberatan.

Anggara melihat, tidak seharusnya keberatan tersebut diajukan apabila Nuril sudah menyatakan kebenaran isi dari rekaman. ICJR menilai, bahwa dalam pertimbangan ini, MA telah gagal di dalam memahami prosedur perlakuan alat bukti elektronik.

Apalagi, MA juga memiliki kewajiban untuk terlebih dahulu menyatakan apakah alat bukti tersebut sah atau tidak. Dalam hal alat bukti tersebut sah, maka dapat digunakan untuk membuktikan perkara dengan kemudian melihat substansi dari alat bukti tersebut.

"Sayangnya, di dalam pemeriksaan tingkat kasasi, majelis hakim sama sekali tidak menyinggung masalah alat bukti elektronik ini. Padahal, masalah pembuktian di dalam perkara yang diadili berdasarkan ketentuan di dalam UU ITE adalah hal yang paling penting untuk kemudian diperhatikan," kata Anggara.

Baca: Pemerintah Keluarkan Rekomendasi Amnesti untuk Baiq Nuril

Alhasil, ICJR menilai pertimbangan MA yang menyatakan bahwa karena tidak ada keberatan dari Ibu Nuril sejak awal diperdengarkannya rekaman pembicaraan di pengadilan, tidaklah relevan sama sekali di dalam perkara ini dan telah melenceng dari permasalahan hukum yang sebenarnya harus dijawab di dalam pemeriksaan PK perkara ini.



Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

3 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya