Gerindra Sebut Ada Faktor X Rizieq Shihab Terhalang Pulang
Reporter
Antara
Editor
Elik Susanto
Kamis, 11 Juli 2019 08:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan syarat rekonsiliasi yang diajukan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno punya alasan. Salah satunya adalah ke depannya tidak ada yang merasa terzolimi. Selain itu, ada faktor X yang membuat pemimpin Front Pembela Islam atau FPI ini terhalang pulang ke Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca: Akademisi Ini Anggap Kubu 02 Tersandera Kepentingan Rizieq Shihab
Syarat rekonsiliasi, kata Andre, yaitu pemulangan Rizieq Shihab dan pembebasan orang-orang yang ditahan kepolisian karena berbagai kasus dalam Pemilu 2019. "Salah satu harapan kami bisa rekonsiliasi adalah jangan ada yang merasa masih dizolimi," kata Andre di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Andre mengatakan, terserah pihak lain berkomentar apa saja, yang pasti dalam proses rekonsiliasi jangan sampai ada yang merasa terzolimi. Menurutnya, pendukung Prabowo menginginkan negara ini bersatu dan kembali rukun. "Kami mau silaturahim dan guyub, seluruh kasus dan beban yang ada harus bisa terselesaikan," ujarnya.
Tujuan guyub, kata Andre agar semua masalah diselesaikan, termasuk kasus yang menjerat Rizieq Shihab yang dinilainya sebagai salah satu ulama. Dia menilai masih ada faktor X yang menghalangi Rizieq pulang ke Indonesia.
Karena ada faktor X itu, kata Andre, maka dibutuhkan bantuan pemerintah untuk memulangkan Rizieq dari Arab Saudi. "Ya itu seperti yang disampaikan, masih ada faktor X yang masih menghalangi Rizieq bisa pulang. Nah, faktor x itu yang bisa menyelesaikannya pemerintah," kata Andre.
Tuntutan rekonsiliasi mendapat reaksi dari berbagai kalangan, termasuk partai politik. Ketua PKB Abdul Kadir Karding menegaskan tidak sepakat jika pemulangan Rizieq Shihab dan pembebasan pendukung Prabowo yang melanggar hukum dijadikan syarat rekonsiliasi. "Kalau terkait pelanggaran hukum itu tidak patut dijadikan alat rekonsiliasi," kata Karding di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Karding mengingatkan Indonesia adalah negara hukum, segala prilaku seseorang yang menentukan adalah hukum. Sesuai dengan komitmen bersama dalam konstitusi, kata dia, prinsip bernegara adalah hukum sebagai panglima.
"Tidak bisa wilayah hukum dipertukarkan dengan wilayah politik lalu dijadikan alat sebagai tawar-menawar. Jadi kalau mau posisi tawar ya harus terkait dengan politik, tidak bisa dipertukarkan dengan wilayah hukum".
Karding mengatakan hendaknya Rizieq Shihab pulang dengan inisiatif sendiri, karena saat pergi ke Arab Suadi juga atas kemauan sendiri bukan dipaksa atau diusir oleh negara. Ia yakin negara tidak akan menghalang-halangi kepulangannya. "Itu saran saya," kata Karding.
Harusnya Ikhlas Lillahi ta'ala....
<!--more-->
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai, rekonsiliasi politik semestinya dilakukan tanpa persyaratan apapun. "Harus ikhlas lillahi ta'ala untuk kepentingan bangsa," kata Adi dihubungi di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Adi berharap sebaiknya pihak Prabowo Subianto mempublikasikan semua syarat rekonsiliasi agar ada pelibatan publik secara umum. "Biar publik memberikan penilaian apakah syarat-syarat rekonsiliasi yang dilakukan 02 rasional atau tidak. Biar ada public attentif. Kalau ada 20 syarat rekonsiliasi, munculkan ke publik, ini kan zaman serba transparan semua orang harus tahu," kata dia.
Menurut Adi, tujuan rekonsiliasi politik hanya satu yaitu mengakhiri pertikaian politik antarkubu saat Pilpres 2019. Karena itu dasar narasi rekonsiliasi menyangkut mental berpolitik, yaitu siap kalah dan siap menang. Pemulangan Rizieq Shihab sebagai salah satu syarat rekonsiliasi dinilainya tidak tepat.
Rizieq memilih bermukim di Mekkah, Arab Saudi, diduga berkaitan dengan kasus-kasus yang menjeratnya dan sedang diusut Polri sejak 2017. Salah satunya chat mesum. Polri tak menutup kemungkinan akan melanjutkan proses hukum Rizieq Shihab jika yang bersangkutan kembali ke kampung halamannya di Petamburan, Jakarta.
Kasus Rizieq Shihab masih bisa dibuka kembali. "Semua itu tergantung penyidik, apabila memang memungkinkan, ya akan didalami terlebih dahulu," kata Kepala Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Juli 2019.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan tidak menyangkal bahwa salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo pemulangan Rizieq Shihab dan pembebasan para tokoh yang ditahan Kepolisian. Alasannya, pemulangan Rizieq dan pembebasan para tokoh memberi efek ketegangan proses pilpres segera mereda. Muzani mengatakan, tidak ada syarat lain yang diajukan pihaknya kepada Jokowi, selain pemulangan Rizieq dan pembebasan sejumlah orang.
Dahnil Anzar Simanjuntak, juru bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang pertama kali melontarkan syarat rekonsilasi ini. Ia berpendapat ihwal narasi rekonsiliasi politik pasca Pilpres 2019 dengan kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air menjadi bagian dari rekonsiliasi politik tersebut.
"Ini pandangan pribadi saya, bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yang paling tepat beri kesempatan kepada Habib Rizieq kembali ke Indonesia," kata Dahnil melalui akun Twitternya, @Dahnilanzar pada Kamis, 4 Juli 2019. Dahnil mempersilakan cuitannya dikutip.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI